Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Badak Jawa (bicara | kontrib) Dikembalikan ke revisi 21165740 oleh 118.99.110.239 (bicara): Tulisan tidak ensiklopedis dan takutnya ada spam situs yang dijadikan referensi (🦏) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Sesuai Undang undang ,Satpam adalah Kepolisian Terbatas Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
{{unreferenced|date=Desember 2017}}
[[Berkas:Security units in Indonesia.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam di Indonesia]]
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah bentuk pengamanan swakarsa dibawah pengawasan POLRI yang bertugas membantu [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]] dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya (Kepolisian Terbatas) .<ref>{{Cite journal|last=Wibowo|first=Adityo Permana|date=2016/November|title=Sistem Klasifikasi Kinerja Satpam Menggunakan Metode Naïve Bayes Classifier|journal=Inovtek Polbeng|volume=1|issue=2|pages=1}}</ref>
[[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].
|