Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Torangkobes (bicara) ke revisi terakhir oleh Claralarisa Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Hukum di Indonesia''' menganut sistem hukum campuran [[hukum
Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia, sistem terpenting dalam hukum yakni melaksanakan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]]<ref name='unimed'/>. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat [[pemerintahan]] atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, tindak pidana korupsi, kejahatan berat yang diancam hukuman mati atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris: corruption, Prancis: coruption, Belanda: korrupte. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke bahasa Indonesia menjadi korupsi.<ref>{{Cite web|last=Rasindo Group|first=CFJ|date=2022-06-05|title=PERAN DAN KEDUDUKAN EMPAT PILAR DALAM PENEGAKAN HUKUM HAKIM JAKSA POLISI SERTA ADVOCAT DIHUBUNGKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KASUS KORUPSI
|