Nusantara (ibu kota terencana): Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan |
WillsonEP09 (bicara | kontrib) Menolak perubahan teks terakhir (oleh Edogang1) dan mengembalikan revisi 26414706 oleh Edogang1 Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 223:
== Kritik dan kontroversi ==
=== Masalah lingkungan dan konservasi
[[Wahana Lingkungan Hidup Indonesia]] (Walhi) pada suatu siaran pers pada 12 Januari 2022 mengkritik pendirian Nusantara, termasuk mulai dari penetapan dasar hukumnya yaitu [[Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN)|UU No. 3 Tahun 2022]]. Undang-undang tersebut dinilai disahkan dengan cepat dan dengan paksa, hanya ada 40 hari sejak panitia khusus untuk UU dibentuk pada 7 Desember 2021 hingga target persetujuan di rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Walhi juga mengkritik diubahnya tata tertib DPR agar dapat membuat 56 orang menjadi anggota panitia khusus, yang sebelumnya hanya diatur maksimal 30 orang. Walhi membandingkan pengesahan UU itu serupa dengan pengesahan [[Undang-Undang Cipta Kerja]] yang, "... tidak melibatkan semua unsur masyarakat ... ."<ref>{{Cite web|date=2022-01-12|title=RUU Ibu Kota Negara: Mengulang Inkonstitusionalitas Omnibus Law|url=https://www.walhi.or.id/index.php/ruu-ibu-kota-negara-mengulang-inkonstitusionalitas-omnibus-law|publisher=WALHI|access-date=2024-03-12|archive-date=2024-03-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20240312054117/https://www.walhi.or.id/index.php/ruu-ibu-kota-negara-mengulang-inkonstitusionalitas-omnibus-law|dead-url=no}}</ref>
|