Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pelantikan by;mujib
Pelantikan pres dan capres RI
Baris 56:
 
''"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."''
 
MPR punya tugas dan wewenang :
 
-Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik Presiden dan Wakil Presiden atas Pemilu
 
== Pemberhentian ==