Pengguna:FelixJL111/Test5: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 75:
Selama masa percobaan, daerah persiapan berkewajiban untuk membentuk dan mengelola segala penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola daerah di dalam daerah tersebut, dengan bantuan dari daerah induk serta dukungan dan pengawasan dari unsur-unsur masyarakat setempat. Pemerintah memberikan bantuan dana serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada daerah persiapan. Proses persiapan mendapat pengawasan dari DPR dan DPD.
Pada akhir masa percobaan, Pemerintah melakukan evaluasi akhir untuk menentukan kesanggupan daerah persiapan untuk menjadi daerah otonom sejati. Hasil evaluasi tersebut kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Jika tidak layak, daerah persiapan akan dibubarkan dan dikembalikan ke daerah induk. Jika layak, DPR akan mengesahkan [[Undang-Undang (Indonesia)|undang-undang]] (UU) yang akan menetapkan daerah persiapan tersebut sebagai [[daerah otonom]] baru.
=== Penggabungan daerah ===
Baris 96:
# Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah-daerah kabupaten dan/atau kota yang akan dibentuk.
Setelah persyaratan administratif dari semua daerah tersebut tercapai, gubernur yang bersangkutan (dalam penggabungan daerah kabupaten dan/atau kota) atau semua gubernur dari daerah provinsi yang bersangkutan secara bersama-sama (dalam penggabungan daerah provinsi) mengusulkan penggabungan tersebut ke pusat ([[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]], atau [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD]]). Pemerintah Pusat kemudian memverifikasi persyaratan tersebut, kemudian menyampaikan hasilnya kepada DPR dan DPD. Pemerintah, dengan persetujuan DPR dan DPD, kemudian membentuk tim kajian independen yang akan menyelidiki apakah daerah tersebut memenuhi persyaratan kapasitas daerah, layaknya seperti pemekaran daerah dengan ''mutatis mutandis'', dengan parameter-parameter yang kurang lebih sama seperti pada pemekaran daerah. Hasil penyelidikan tim kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Hasil konsultasi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penggabungan. Jika tidak layak, pusat akan menyampaikan penolakan beserta alasannya secara tertulis kepada gubernur yang bersangkutan. Jika layak, DPR akan mengesahkan [[Undang-Undang (Indonesia)|undang-undang]] (UU) yang akan menetapkan [[daerah otonom]] baru hasil penggabungan daerah.
==== Penggabungan berdasarkan evaluasi ====
Jika [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]] menilai bahwa salah satu atau beberapa daerah tidak mampu untuk menyelenggarakan [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi daerah]], Pemerintah dapat mengajukan [[rancangan undang-undang]] (RUU) mengenai penggabungan daerah tersebut kepada DPR dan DPD. Jika disetujui, RUU tersebut akan ditetapkan menjadi UU.
== Penyesuaian daerah ==
Penyesuaian daerah merupakan salah satu dari lima hal berikut.
* Perubahan batas wilayah daerah
* Perubahan nama daerah
* Pemberian dan perubahan nama bagian rupa bumi pada suatu daerah
* Pemindahan [[ibu kota]] daerah
* Perubahan nama ibu kota daerah
Perubahan batas wilayah harus ditetapkan dengan [[Undang-Undang (Indonesia)|undang-undang]] (UU), sementara poin-poin penyesuaian daerah lainnya ditetapkan dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|peraturan pemerintah]] (PP).
|