Produk tembakau alternatif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan broken link "Sejumlah Peneliti Dunia Berkumpul di Polandia..."
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
k Perbaikan broken link "62 Negara telah Terapkan Peraturan..."
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 50:
 
=== 1. Internasional ===
Berdasarkan Laporan Status Global Pengurangan Bahaya Tembakau 2018, sejauh ini tercatat 62 negara yang telah menerapkan peraturan bagi produk tembakau alternatif. 62 negara itu mencakup Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Kanada, dan Korea Selatan.<ref>Shapiro, H. (2018). No Fire, No Smoke: The Global State of Tobacco Harm Reduction 2018. Retrieved from https://gsthr.org/download/report/Global-State-of-Tobacco-Harm-Reduction-2018.pdf</ref> Tercatat bahwa negara-negara tersebut telah berhasil membuat gebrakan mengatasi permasalahan rokok dengan kontribusi produk tembakau alternatif. Jepang telah menurunkan angka perokok hingga 27 persen dalam dua tahun terakhir berkat penggunaan produk tembakau alternatif. Sementara penggunaan tembakau tempel atau snus berhasil menurunkan jumlah perokok hingga 10 persen di Norwegia dan menjadikan Swedia negara dengan tingkat penyakit berbahaya terkait rokok paling rendah di Uni Eropa. Di Inggris, rokok elektrik berkontribusi terhadap penurunan jumlah perokok aktif sebanyak 5 persen dalam 6 tahun.<ref>KABAR, J. (2019a).{{Cite web|title=62 Negara telah Terapkan Peraturan bagi Produk Tembakau Alternatif, Bagaimana dengan Indonesia?. Retrieved from{{!}} KABAR|url=https://koalisibebastar.com/article/2019/02/07/62-negara-telah-terapkan-peraturan-bagi-produk-tembakau-alternatif-bagaimana-dengan-indonesia/143{{Pranala mati-|datewebsite=Juli 2021 KoalisiIndonesiaBebasTar|botlanguage=InternetArchiveBot id|fixaccess-attempteddate=yes 2024-10-17}}</ref>
 
=== 2. Indonesia ===