Frederik Kalalembang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 26433996 oleh Nicolas Dammen (bicara) Tag: Pembatalan |
k menjelas anggota DPR RI |
||
Baris 44:
Sebelum memasuki purna tugas di Kepolisian, Frederik terakhir menjabat sebagai Deputi Strategi Kebijakan Polri dan Analis Kebijakan Baharkam Polri. [[Berkas:Irjenpol frederik kalalembang.jpg|kiri|jmpl]]
== Anggota DPR RI Periode 2024-2029 ==
Frederik Kalalembang mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif untuk DPR RI pada 14 Februari 2024 dari Partai Demokrat. Frederik terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III yang meliputi 9 kabupaten / kota yaitu Kabupaten [[Kabupaten Enrekang|Enrekang]], [[Kabupaten Luwu|Luwu]], [[Kabupaten Luwu Timur|Luwu Timur]], [[Kabupaten Luwu Utara|Luwu Utara]], [[Kabupaten Pinrang|Pinrang]], [[Kabupaten Sidenreng Rappang|Sidenreng Rappang]], [[Kabupaten Tana Toraja|Tana Toraja]], [[Kabupaten Toraja Utara|Toraja Utara]], dan [[Kota Palopo]]. Meskipun semula tidak diunggulkan dibanding Calon Anggota Legislatif lainnya yang beberapa diantaranya merupakan pertahana pada Dapil III tersebut, namun pada hari pencoblosan, Frederik berhasil meraih 51.664 suara. Ia merupakan salah satu dari tiga purnawirawan tinggi Polri yang lolos ke Senayan.
Kehadirannya di DPR RI diharapkan memberi angin segar dalam carut marut penegakan hukum, utamanya dalam penanganan kepolisian atas kasus-kasus pidana yang lamban. Dalam beberapa kesempatan, Frederik selalu berdiri di pihak korban meminta institusi kepolisian bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus yang korbannya masyarakat kecil, utamanya mereka yang kesulitan mengkakses keadilan karena pendekatan penegakan hukum yang tidak menganggap masyarakat sebagai mitra, akibatnya masyarakat banyak yang menjadi korban dan merasa tersolimi dalam proses penegakan hukum.
== Referensi ==
{{reflist}}
|