Johanis Amping Situru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nicolas Dammen (bicara | kontrib)
utama
Nicolas Dammen (bicara | kontrib)
tambahan di utama
 
Baris 52:
Pada 24 Januari 2011, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Amping. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 21 Juli 2011. Di tingkat kasasi, hukuman Amping diperberat menjadi 6 tahun penjara. Pada 7 April 2011, MA memutuskan Amping terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Amping juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp895 juta. Meskipun pada tahun 2016 dirinya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun majelis hakim agung PK yang terdiri atas ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago tetap menguatkan putusan kasasi. Ketiganya menyatakan alasan PK telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya dan tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana didalilkan Amping selaku pemohon PK.<ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|title=Korupsi, Bupati Tana Toraja Amping Situru Dibui 6 Tahun|url=https://news.detik.com/berita/d-4105360/korupsi-bupati-tana-toraja-amping-situru-dibui-6-tahun|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-10-19}}</ref>
 
Setelah permohonan PK dirinya ditolak, tampaknya belum ada upaya hukum untuk mengeksekusinya. Tiba-tiba saat akan berangkat ke Lombok, NTB, Amping lalu ditangkap pada 15 Januari 2016 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusinya dengan menjebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.<ref>{{Cite web|last=Loppies|first=Sukma Nugraha|date=2016-01-15|title=Dicegat di Bandara, Eks Bupati Tana Toraja Masuk Bui|url=https://nasional.tempo.co/read/736587/dicegat-di-bandara-eks-bupati-tana-toraja-masuk-bui|website=Tempo|language=en|access-date=2024-10-20}}</ref> Saat di Lapas Makassar, dirinya sempat mengalami depresi, semacam penyakit ''evisolder depresi soematic'' (depresi ringan).
 
Tahun 2020, Amping kembali dipanggil tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam tahap awal pemeriksaan kasus pengalihan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Ia diperiksa selama empat jam. Usai diperiksa, dirinya langsung memberikan keterangan kepada wartawan bahwa pada masa ia menjabat sebagai Bupati Tana Toraja, ia telah menyurati pihak Kantor Pertanahan Tana Toraja sebanyak dua kali untuk menyampaikan bahwa hutan Mapongka adalah kawasan produksi terbatas dan seharusnya tetap jadi hutan lestari. Ia berharap kasus ini diproses tuntas apalagi disekitar kawasan ada aset negara.<ref>{{Cite web|title=Kasus Hutan Mapongka, Mantan Bupati Tana Toraja Ikut Diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulsel|url=https://makassar.tribunnews.com/2020/08/05/kasus-hutan-mapongka-mantan-bupati-tana-toraja-ikut-diperiksa-tim-penyidik-kejati-sulsel|website=Tribun-timur.com|language=id-ID|access-date=2024-10-20}}</ref> Belakangan, kasus ini malah tidak jelas penyelesaiannya. Pada tahun 2021, memang ada beberapa orang yang ditetapkan tersangka, namun tidak jelas apakah berlanjut sampai ke pengadilan atau kasusnya mengendap begitu saja.<ref>{{Cite web|last=ronalyw|date=2021-04-27|title=Berita Kota Makassar {{!}} Kejati Periksa Dua Tersangka Kasus HPT Mapongka Toraja|url=https://beritakotamakassar.com/berita/2021/04/27/kejati-periksa-dua-tersangka-kasus-hpt-mapongka-toraja/|website=Berita Kota Makassar|language=id|access-date=2024-10-20}}</ref> Seperti awan di Lolai - To' Tombi yang perlahan menghilang saat matahari makin terik.<ref>{{Cite web|last=Ainun|first=Nur|title=Negeri di Atas Awan Toraja, Panorama Alam dari Ketinggian 1.300 Mdpl|url=https://www.detik.com/sulsel/wisata/d-6552181/negeri-di-atas-awan-toraja-panorama-alam-dari-ketinggian-1-300-mdpl|website=detiksulsel|language=id-ID|access-date=2024-10-20}}</ref>
 
== Referensi ==