Agustin Teras Narang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Top-Na0605 (bicara | kontrib) |
Top-Na0605 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 55:
Puncak karier politiknya dimulai ketika ia terpilih sebagai anggota DPR RI dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi III untuk periode 2004-2009 dari Fraksi PDI-P. Kepercayaan partai terhadap kemampuannya tidak berhenti di situ, PDI-P kemudian mencalonkannya sebagai Gubernur Kalimantan Tengah untuk periode 2005-2010, yang menandai perjalanan penting dalam karier politiknya sebagai salah satu pemimpin daerah.
Dr. Agustin Teras Narang memulai karier profesionalnya dengan mendirikan ''A. Teras Narang and Associates'' pada tahun 1989, sebuah firma konsultan hukum yang menjadi landasan awal bagi pengabdian dan keahliannya di bidang hukum. Keahliannya dalam mengelola firma hukum dan latar belakang hukumnya membawa Teras Narang ke dunia politik nasional. Pada tahun 1999, ia terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 1999–2005. Selama masa jabatannya di DPR-RI, Teras berperan penting sebagai Anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, hukum, dan pertanahan dari tahun 1999 hingga 2004. Keberhasilannya di Komisi II membawanya dipercaya sebagai Ketua Komisi III DPR-RI pada periode 2004–2005, yang bertanggung jawab atas urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional.
Karier politik Teras Narang mencapai puncaknya ketika ia terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, sebuah jabatan yang diembannya selama dua periode berturut-turut, dari 2005 hingga 2015. Selama menjabat sebagai Gubernur, ia dikenal karena kepemimpinannya yang tegas dalam memperjuangkan pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat adat Dayak, serta mendorong kemajuan ekonomi dan infrastruktur Kalimantan Tengah.
Selain terjun di politik pemerintahan, Teras Narang juga aktif dalam organisasi sosial dan keagamaan. Sejak tahun 2017, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua III Majelis Pekerja Harian (MPH) ''Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia'' (PGI), di mana ia berperan penting dalam memperkuat persatuan gereja-gereja di Indonesia dan mendorong partisipasi aktif gereja dalam pembangunan sosial.
Selain itu, di dalam partai, Teras Narang memegang peran penting sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P, di mana ia bertanggung jawab atas strategi pemenangan pemilu partai di berbagai daerah. Pada tahun 2019, Teras Narang kembali melanjutkan kiprahnya di tingkat nasional dengan terpilih sebagai Anggota DPD-RI, sebuah posisi yang ia pegang hingga saat ini. Dalam ranah keagamaan, ia juga berperan aktif sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan ''Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis'' (GKE), di mana ia terlibat dalam menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat dan keagamaan masyarakat Dayak, khususnya dalam lingkup gereja Kalimantan.
Saat ini, Agustin Teras Narang terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Provinsi Kalimantan Tengah pada periode 2019-2024. Dalam pemilihan tersebut, ia berhasil meraih perolehan suara yang signifikan, yaitu sebanyak 349.351 suara, yang mencerminkan dukungan kuat dari masyarakat terhadap kepemimpinan dan visi politiknya. eberhasilannya dalam meraih suara tersebut menunjukkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap kemampuannya untuk mewakili aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah di tingkat nasional. Sebagai Anggota DPD RI, Teras Narang memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan berbagai isu penting, seperti pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan masyarakat Kalimantan Tengah, serta berusaha keras untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.
== Pendidikan ==
|