Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1999–2004): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zul Alfarisi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Zul Alfarisi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
Perubahan mengenai Peraturan tata tertib yang mengatur berbagai hal mengenai fraksi di DPR, Peraturan Tata tertib tersebut adalah bahwa sebuah fraksi dapat dibentuk oleh anggota dari satu, dua atau lebih partai politik hasil pemilu dengan syarat minimal mempunyai 10 anggota. Jika nantinya ada fraksi yang anggotanya kurang dari 10 orang, maka fraksi tersebut nantinya hanya memiliki hak-hak terbatas, yaitu tidak dapat mengajukan calon pimpinan Dewan dari fraksinya, dan tidak dapat menempatkan anggotanya dalam alat kelengkapan yang mensyaratkan adanya unsur fraksi, kecuali dalam Komisi dan Sub Komisi.<ref>{{cite journal |author=Rismauli |first=Yohana|last2=Karo |first2= Timotius |last3=Tarigan |first3=Roberto|display-authors= |year=2023 |title= Perkembangan jumlah fraksi DPR RI masa orde baru hingga Reformasi (1966-2004)|journal=Jurnal Pendidikan Sejarah}}</ref>
 
Pada era Reformasi ada 10 Fraksi di DPR. Adapun partai yang membentuk fraksi sendiri adalah [[PDIP]], [[Golkar]], [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]], [[PKB]], [[Partai Bulan Bintang|PBB]], dan Fraksi TNI/Polri karena mempunyai lebih dari 10 orang anggota. Sedangkan ada juga fraksi yang terbentuk dari gabungan partai yaitu Fraksi Reformasi yang terdiri dari 41 anggota, yang terdiri dari 34 anggota [[Partai Amanat Nasional]] dan 7 anggota [[Partai Keadilan Sejahtera|Partai Keadilan]]. Selain itu, ada juga Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (FKKI) yang berjumlah 12 anggota yang merupakan gabungan 6 anggota dari Partai Nasional Indonesia (PDI), dimana masing-masing satu anggota dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Massa Marhaen, PNI Front Marhaen, Partai Bhinneka Tunggal Ika (PBI), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan (IPKI), dan Partai Persatuan (PP). Kemudian, Fraksi Perserikatan Daulatul Ummah(FPDU) yang berjumlah 9 anggota yang merupakan gabungan 5 orang dari Partai Nahdlatul Umat (PNU) dan masing-masing satu orang dari Partai Serikat Islam Indonesia (PSSI), Partai Kebangkitan Umat (PKU), Partai Daulat Rakyat (PDR), dan Partai Politik Islam Indonesia (PPII) Masyumi sedangkan di Fraksi PDKB empat anggota Fraksi PDKB bergabung ke Fraksi PKB dan satu lagi masuk pada FKKI.<ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/28971/pdkb-bergabung-dengan-pkb|title= PDKB Bergabung dengan PKB|access-date=2 October 2024}}</ref>
 
== Referensi ==