Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 65:
| catatan =-
}}
'''Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemensetneg RI''' atau '''Setneg RI''') adalah [[kementerian Indonesia]] yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":1">Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara [https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Salinan%20Perpres%20Nomor%2031%20Tahun%202020.pdf]</ref><ref name=":0">Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat [https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/1.%20SALINAN%20PERMENSESNEG%20NO%205%20TAHUN%202020.pdf]</ref> Pada [[Kabinet Merah Putih]] sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan [[Sekretariat Kabinet]], dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.<ref>{{Cite web|date=22 Oktober 2024|title=Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|access-date=22 Oktober 2024}}</ref> Sehingga Kementerian Sekretariat Negara juga mendapatkan tugas yang sebelumnya dijalankan oleh lembaga Sekretariat Kabinet dan tugas tersebut dilaksanakan oleh [[Sekretaris Kabinet]] yang dibawahi [[Kementerian Sekretariat Negara]]. Saat ini Kemensesneg dipimpin oleh [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]] (Mensesneg) yang sejak [[21 Oktober]] [[2024]] dijabat oleh [[Prasetyo Hadi]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan juga tugas yang sebelumnya dijalankan oleh lembaga [[Sekretariat Kabinet]]. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
Baris 90:
* '''[[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]'''
** '''[[Daftar Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Wakil Menteri Sekretaris Negara]]'''
** '''[[Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia|Sekretaris Kabinet]]
 
'''Sekretariat'''