Papua Nugini: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
'''Papua Nugini''' ({{lang-en|Papua New Guinea}}), dengan nama resmi '''pulau Papua Nugini''' ({{lang-en|Independent State of Papua New Guinea}}), adalah sebuah pulau yang terletak di bagian timur [[Pulau Papua]] dan berbatasan darat langsung dengan Provinsi-provinsi Indonesia seperti [[Papua|Provinsi Papua]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]] di sebelah barat, [[Australia]] di sebelah selatan dan negara-negara [[Oseania]] berbatasan di sebelah selatan, timur, dan utara. Ibu kotanya, dan salah satu kota terbesarnya, adalah [[Port Moresby]].
Papua Nugini adalah salah satu pulau yang memiliki keragaman yang tinggi, dengan lebih dari 850 bahasa lokal asli dan sekurang-kurangnya sama banyaknya dengan komunitas-komunitas kecil yang dimiliki, dengan populasi yang tidak lebih dari 9 juta jiwa. Papua Nugini juga salah satu negara yang paling luas wilayah perkampungannya, dengan hanya 18% penduduknya menetap di pusat-pusat perkotaan.<ref>{{cite web |publisher=World Bank |year=2005 |title=World Bank data on urbanisation |work=World Development Indicators |url=http://devdata.worldbank.org/wdi2005/Table3_10.htm |accessdate=2005-07-15 |archive-date=2009-02-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090203131044/http://devdata.worldbank.org/wdi2005/Table3_10.htm |dead-url=yes }}</ref> Negara ini adalah salah satu
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem [[pertanian]] sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi ''kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini'',<ref>{{cite web | title=Constitution of Independent State of Papua New Guinea (consol. to amendment #22) | work=Pacific Islands Legal Information Institute | url=http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | accessdate=2005-07-16 | archive-date=2012-08-26 | archive-url=https://web.archive.org/web/20120826115612/http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | dead-url=no }}</ref> dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "[[Tanah ulayat]]" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional [[pribumi]] memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan);<ref>{{cite web | title=Customary Land Tenure in Papua New Guinea: Status and Prospects | author=Lynne Armitage | publisher=Queensland University of Technology | url=http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | format=PDF | accessdate=2005-07-15 | archive-date=2005-09-06 | archive-url=https://wayback.archive-it.org/all/20050906101634/http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | dead-url=yes }}</ref> tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
|