Gereja Santo Arnoldus Janssen, Bekasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 47:
'''Gereja Santo Arnoldus Janssen''' adalah sebuah [[gereja]] [[paroki]] [[Gereja Katolik Roma|Katolik]] yang berlokasi di [[Kota Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Gereja ini berada di bawah pengelolaan [[Keuskupan Agung Jakarta]]. Secara parokial, Gereja ini merupakan Paroki Bekasi. Gereja Santo Arnoldus Janssen dinamai menurut [[Arnoldus Janssen]], pendiri [[Serikat Sabda Allah]] (SVD), di mana para imam SVD bertugas di gereja ini.
== Sejarah ==
Perkembangan Bekasi sebagai daerah penyangga Jakarta, semakin berkembang pada akhir tahun 1950-an. Uskup Agung Jakarta, [[Adrianus
Sejumlah umat kemudian melaksanakan Perayaan Natal pertama pada tahun 1966, yang disusul dengan pelaksanaan Misa secara lebih teratur sejak tahun 1967 hingga 1970 di Sekolah Strada Budi Luhur. Perkembangan umat di wilayah Bekasi membawa peningkatan status Bekasi menjadi stasi dari Gereja Santa Maria Dipamarga, Klender. Sejak saat itu, kegiatan liturgis dan pastoral semakin ditingkatkan intensitasnya. Perkembangan semakin terjadi sejak tahun 1975 sejak berbagai perumahan dibangun di Bekasi. Sejak 20 Juni 1978, Pastor Antonius Maria van den Braak, S.J. mulai datang secara teratur di kawasan Bekasi. Rapat pleno stasi berlangsung pada 19 Desember 1978 yang dipimpin oleh Pastor van den Braak.
Baris 53 ⟶ 54:
Uskup Agung Jakarta, [[Leo Soekoto]], S.J. menetapkan Stasi Bekasi menjadi Paroki pada tanggal 25 Februari 1979. Dalam surat keputusan itu, ditetapkan nama pelindung Paroki Bekasi ialah Santo [[Arnoldus Janssen]], yang merupakan pendiri [[Serikat Sabda Allah]]. Dalam surat itu juga, ditetapkan pastor kepala paroki pertama adalah R.P. Jan Lali, S.V.D.
=== Pendirian gedung
Guna memiliki sarana peribadatan yang lebih memadai, pembangunan gedung gereja mulai direncanakan. Gedung gereja dirancang memiliki bentuk [[joglo]] dengan daya tampung 1.500 orang. Izin prinsip berupa surat rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi [[Suko Martono]] terbit pada 15 Juli 1986. Izin pelaksanaan pembangunan gereja berupa [[Izin Mendirikan Bangunan]] juga kemudian terbit pada tahun yang sama.
Baris 62 ⟶ 63:
=== Pemekaran paroki ===
Sebagai gereja perdana di Bekasi, sejumlah gereja yang awalnya merupakan bagian dari Paroki Bekasi telah dimekarkan menjadi paroki mandiri. Beberapa paroki yang dimekarkan dari Paroki Bekasi, antara lain [[Gereja Santo Mikael, Kranji|Kranji]] (1991), [[Gereja Santo Bartolomeus, Taman
== Galeri ==
|