'''Pasukuan''' atau disingkat '''suku''' adalah sistem margaklan di [[Orang Minangkabau|Minangkabau]] yang diturunkan menurut garis ibu ([[Matrilinealitas|matrilineal]]). Pasukuan itu sendiri bermakna ''kelompok atau puak orang yang berasal dari satu keturunan''. Dan ini lebih kurang mirip seperti marga yang contohnya ada pada [[Suku Batak|Batak]], namun ini tidak bisa disamakan dengan marga yang dimaksud karena pasukuan (suku) ini bersistem klan yang merupakan sistem kuno dalam suatu peradaban. Suku ini juga bermakna sebagai ''satu perempat'', dan bisa dilihat pada dasarnya syarat terbentuknya suatu ''nagari'' harus terdapat 4 suku yang mendiami wilayahnya.
Komunitas masyarakat yang berada dalam pasukuan (suku) ini di [[Orang Minangkabau|Minangkabau]] disebut sebagai ''kaum''. Kalau mereka berasal dari suku/marga (''klan'') yang sama, misalnya sama-sama Piliang atau Chaniago, berarti bersaudara. Oleh karena itu pada adat masyarakat Minangkabau, sesama suku/marga (''klan'') tidak diperkenankan untuk menikah.