Jasa keuangan di era digital: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Kakei Yukata (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
[[Berkas:OJK Logo.png|jmpl|444x444px]]
[[Berkas:Blackview A60 Smartphone Android mobile phone and folio case.jpg|jmpl|Smartphone]]
[[Berkas:UangRupiah Kertas RupiahTahun IndonesiaEmisi 20202022.pngjpg|jmpl|325x325px]]
[[Jasa keuangan]] merupakan produk atau jasa keuangan yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa atau lembaga-lembaga khusus yang menangani bidang keuangan. Dari pengertian tersebut mengambarkan bahwa jasa keuangan adalah lembaga atau penyedia sebuah barang baik itu berbentuk barang abstrak maupun barang kongkrit sebagai alat pemenuhan kebutuhan manusia.<ref name=":1">{{Cite journal|last=ANITA|first=ANITA|date=2019-06-30|title=KINERJA MANAJER INVESTASI REKSADANA SAHAM SYARIAH DI INDONESIA|url=http://dx.doi.org/10.15548/al-masraf.v4i1.224|journal=Al-Masraf : Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan|volume=4|issue=1|pages=1|doi=10.15548/al-masraf.v4i1.224|issn=2528-5637}}</ref> Barang kongkrit bisa diartikan sebagai barang yang bisa dirasakan oleh panca indera manusia yang sifatnya nyata sedangkan barang abstrak yakni segala barang yang tidak berwujud dan berarti tidak dapat dirasakan oleh panca indera manusia contohnya jasa keuangan. Jasa juga memiliki karakteristik seperti tidak berwujud, tidak memiliki standar, tidak tahan lama dan tidak dapat dipisahkan. Sektor jasa keuangan merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat khususnya di daerah perkotaan dan sebagian kecil dirasakan di daerah pedesaan. Sektor jasa keuangan pun mengalami perkembangan yang signifikan.<ref>{{Cite journal|last=Ulva|first=Nur Laila|last2=Kantun|first2=Sri|last3=Widodo|first3=Joko|date=2018-01-02|title=PENERAPAN E-LEARNING DENGAN MEDIA SCHOOLOGY UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI DAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KOMPETENSI DASAR MENDESKRIPSIKAN KONSEP BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA|url=http://dx.doi.org/10.19184/jpe.v11i2.6453|journal=JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Sosial|volume=11|issue=2|pages=96|doi=10.19184/jpe.v11i2.6453|issn=2548-7175}}</ref> Abad ke-21 Penyedia keuangan dituntut mengikuti perkembangan era digital yang terjadi. Revolusi industri 4.0 dan kemudian rencana menuju revolusi society 5.0 seakan memberikan tugas baru bagi para penyedia keuangan agar lebih kreatif dan berinovasi dalam bidang teknologi sebagai sektor jasa keuangan. Sektor Jasa Keuangan ini mulai mengalami perkembangan positif walaupun berada pada pertumbuhan melambat dalam ekonomi global atau domestik. Sektor usaha jasa keuangan dimasa sekarang ini mulai mengalami perkembangan di iringi dengan penyediaan produk-produk inovatif kemudian menjamurnya perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa keuangan. Menurut [[Otoritas Jasa Keuangan]] bahwa sektor-sektor usaha jasa keuangan non bank mulai meningkat sejak digitalisasi memasuki masa puncaknya di abad ini.<ref name=":0">{{Cite web|title=BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Kegiatan|url=http://scholar.unand.ac.id|access-date=22/11/2021}}</ref>