Perusahaan Listrik Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 120:
==== Unit di bawah Unit Induk Pengatur Beban (UIP2B) ====
* Unit Pelayanan Pengatur Beban (UP2B): Sub-unit untuk melakukan pengaturan beban secara keseluruhan dari Pembangkitan, Transmisi dan sampai ke konsumen dengan komunikasi dengan UP2D dan Gardu Induk. Berikut ini adalah 5 Unit Pelaksana di bawah UIP2B Jawa, Madura, dan Bali, yaitu:
# Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) DKI Jakarta dan Banten, berkedudukan di [[Jakarta Timur]] (Region Control Center/RCC Cawang)
# Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Barat, berkedudukan di [[Kota Bandung]], [[Jawa Barat]] (Region Control Center/RCC Cigereleng)
# Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan DIY, berkedudukan di [[Kabupaten Semarang|Semarang]], [[Jawa Tengah]] (Region Control Center/RCC Ungaran)
|