Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 49:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' (disingkat '''Ditjenpas''') merupakan unsur pelaksana Eselon 1 [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] yang bertransisi menjadi [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia ]] sejak 21 Oktober 2024 pada [[Kabinet Merah Putih]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
 
== Tugas dan fungsi ==