Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Geyol (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Departemen Agama Republik Indonesia|agama]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan DPR.
 
<!--== Bentuk ==
Saat ini, kementerian berbentuk kementerian koordinator, departemen, dan kementerian negara.
 
Baris 176:
| align="center"|[[berkas:Logo Menegpora.JPG|x50px]]{{br}}[[Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga]]
|}
|}-->
 
== Susunan organisasi ==
Baris 211:
* "[[Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral]]" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Departemen Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Departemen Pertambangan" pada [[Kabinet Dwikora I]], menjadi "Departemen Minyak dan Gas Bumi" pada [[Kabinet Dwikora II]], kembali menjadi "Departemen Pertambangan" pada [[Kabinet Ampera I]], menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada [[Kabinet Pembangunan III]], dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang. -->
 
== Daftar kementerian Indonesia ==
* {{main|Daftar Kementerian Indonesia (kabinet)}}
* {{main|Daftar Kementerian Indonesia (negara)}}
== Lihat pula ==
* [[Undang-Undang Kementerian Negara]]