Komite Akreditasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Komite Akreditasi Nasional |singkatan = KAN |gambar = x100px |didirikan = {{Start date and age|1992}} |dasar = Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |izin = <!--Perizinan--> |sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri--> |pegawai...'
 
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 20:
}}
 
'''Komite Akreditasi Nasional (KAN)''' adalah lembaga di bawah [[Presiden RIRepublik Indonesia]] yang bertugas memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Didirikan pada 1992, KAN beroperasi berdasarkan UU No. 20/2014<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/27975/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202014.pdf Undang-undang No. 20 Tahun 2014 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian]</ref> dan PP No. 34/2018<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/80067/PP%20Nomor%2034%20Tahun%202018.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional]</ref>, serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui [[BSN]]. KAN berlokasi di [[Jakarta]] dan menjalankan akreditasi untuk lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, dan lainnya, dengan standar ISO/IEC 17011. KAN diakui secara internasional melalui MLA dan MRA dengan APAC, IAF, dan ILAC, memungkinkan sertifikasinya diakui di banyak negara.<ref>[https://kan.or.id/index.php/13-akreditasi/utils/crc32#:~:text=Komite%20Akreditasi%20Nasional%20(KAN)%20adalah,profisiensi%3B%20dan%20produsen%20bahan%20acuan. Pengetahuan Umum - Komite Akreditasi Nasional]</ref>
 
== Anggota KAN ==