Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Niryhpr (bicara | kontrib)
Niryhpr (bicara | kontrib)
Baris 74:
| colspan=2 |{{Parpolicon|PPP}}{{Parpolicon|Ummat}}{{Parpolicon|Buruh 2021}}{{Parpolicon|Hanura}}
|}
 
Pada Jumat, 1 November 2024, KPU Kota Banjarbaru, melalui putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124/2024, mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Pasangan petahana tersebut divonis melakukan pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan wewenang dalam program Pemerintah. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengatakan, putusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan. Andri mempersilakan paslon nomor urut dua untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan dengan putusan tersebut. Tim Hukum Aditya - Said Abdullah, Deni Hariyatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU tersebut.
 
Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Selatan, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut satu, Wartono. Laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. "Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, kami merekomendasika agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon nomor urut dua," jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini.<ref>ASI (3 November 2024) "Penyalahgunaan Wewenang, KPU Banjarbaru Coret Paslon Walkot Petahana" Rakyat Merdeka. hal 14</ref>
 
=== Potensial ===