Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
{{dati2|nama=Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
|propinsi=[[DKI Jakarta]]
Baris 19 ⟶ 20:
|web=www.kepulauanseribu.net
}}
 
== Sejarah ==
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Untuk itu dalam membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan citra Bangsa Indonesia, Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahannya diberikan kedudukan sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. Otonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi dan dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kotamadya dan Kabupaten Administrasi merupakan wilayah administrasi dan bukan Daerah Otonomi. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Kabupaten Administrasi yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum terbentuk.
Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.
Dalam kaitan tersebut untuk terwujudnya peningkatan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Disamping itu dalam rangka memberikan pelayanan pemerintahan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditata menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang terbagi atas 3 Kelurahan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang terbagi 3 Kelurahan (sumber : pointer apel HUT ke 8 di halaman Plaza Kantor bupati Kab. Adm. Kep.Seribu by : Topik).
 
'''Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu''' adalah sebuah [[kabupaten administrasi]] di [[Provinsi]] [[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]. Wilayahnya meliputi gugusan kepulauan di [[Teluk Jakarta]].
 
Bupatinya saat ini adalah Drs. Burhanuddin,MM, sedangkan Wakil Bupatinya adalah Drs. Asep Natsir Sabara, SE., M.Si<ref>http://www.sudindik-kepulauanseribu.web.id/2009/09/selamat-atas-dilantiknya-bupati-dan-wakil-bupati-kab-adm-kep-seribu/</ref>. Sebelumnya wilayah Kepulauan Seribu merupakan salah satu kecamatan di [[Kotamadya]] [[Jakarta Utara]].
 
Pusat pemerintahan kabupaten ini terletak di [[Pulau Pramuka]] yang mulai difungsikan sebagai pusat pemerintahan kabupaten sejak tahun 2003. Terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan Camatnya Drs. Satriadi Gunawan, M.Si dan Wakil Camatnya Arief Wibowo, S,IP, M.Si Sekcamnya Muh. Yasin Kurniawan P. dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan Camatnya Dr. Edy Junaedi, M.Si.
 
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulau Tidung dengan Lurahnya Mustarom, Kelurahan Pulau Pari, dan Kelurahan Pulau Untung Jawa dengan Lurahnya Eko Suroyo, S.Sos, M.Si. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara membawahi tiga kelurahan juga yaitu Kelurahan Pulau Kelapa dengan Lurah HD Isyanto, Kelurahan Pulau Harapan dengan Lurah M.Ali, dan Kelurahan Pulau Panggang dengan Lurahnya Ismail
Baris 31 ⟶ 40:
Di wilayah kabupaten ini terdapat pula sebuah zona [[konservasi]] berupa taman nasional laut bernama [[Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu]] (TNKS). Sebagai daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan dan di dalamnya juga terdapat zona konservasi, maka tidaklah mengherankan bilamana pengembangan wilayah kabupaten ini lebih ditekankan pada pengembangan budidaya laut dan pariwisata. Dua sektor ini diharapkan menjadi ''prime-mover'' pembangunan masyarakat dan wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
 
 
== Sejarah ==
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Untuk itu dalam membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan citra Bangsa Indonesia, Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahannya diberikan kedudukan sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. Otonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi dan dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kotamadya dan Kabupaten Administrasi merupakan wilayah administrasi dan bukan Daerah Otonomi. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Kabupaten Administrasi yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum terbentuk.
Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.
Dalam kaitan tersebut untuk terwujudnya peningkatan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Disamping itu dalam rangka memberikan pelayanan pemerintahan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditata menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang terbagi atas 3 Kelurahan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang terbagi 3 Kelurahan (sumber : pointer apel HUT ke 8 di halaman Plaza Kantor bupati Kab. Adm. Kep.Seribu by : Topik).
 
== Geografi ==