Onderafdeeling Pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
AnangPaser (bicara | kontrib) |
AnangPaser (bicara | kontrib) |
||
Baris 193:
Pada tahun 1905-an, hierarki pemerintahan di wilayah Pasir beserta komposisinya diuraikan sebagai berikut:{{sfn|Nusselein|1905|p=562–564}}{{sfn|Reeman|1927|p=43–45}}
Sultan adalah pemimpin tertinggi di wilayah Pasir. Sultan Ibrahim Chalil Oedin (sultan ke-10) yang menduduki jabatan tersebut,
Terdapat Dewan Penasihat yang terdiri dari lima orang pembesar wilayah (landsgrooten). Mereka bertugas untuk memberikan nasihat kepada Sultan dalam menyelesaikan berbagai urusan dan juga bertindak sebagai pengadilan tertinggi. Sultan bertindak sebagai ketua Dewan Penasihat. Jika Sultan berhalangan hadir, Sultan Moeda yang akan menggantikannya.
|