Onderafdeeling Pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AnangPaser (bicara | kontrib)
AnangPaser (bicara | kontrib)
Baris 193:
Pada tahun 1905-an, hierarki pemerintahan di wilayah Pasir beserta komposisinya diuraikan sebagai berikut:{{sfn|Nusselein|1905|p=562–564}}{{sfn|Reeman|1927|p=43–45}}
 
Sultan adalah pemimpin tertinggi di wilayah Pasir. Sultan Ibrahim Chalil Oedin (sultan ke-10) yang menduduki jabatan tersebut, adalah cucu dari Sultan Mohamad Sepoeh (Sultan ke-7) dari pihak ibu dan keturunan Bugis dari pihak ayah. Didi bawahnya dalam urutan ada sultan moeda atau pewaris takhta yang ditunjuk,  pada saat itu adalah Adji Ngessi (Adji Njesei) bergelar Pangeran Kesoema Djaja Ningrat, yang berasal dari garis keturunan Sultan Soleiman (Sultan ke-2), adalah buyut dan leluhurnya dari garis ayahnya, sedangkan Sultan Adam (Sultan ke-4) adalah kakeknya dari garis ibunya.
 
Terdapat Dewan Penasihat yang terdiri dari lima orang pembesar wilayah (landsgrooten). Mereka bertugas untuk memberikan nasihat kepada Sultan dalam menyelesaikan berbagai urusan dan juga bertindak sebagai pengadilan tertinggi. Sultan bertindak sebagai ketua Dewan Penasihat. Jika Sultan berhalangan hadir, Sultan Moeda yang akan menggantikannya.