Anwar Suprijadi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 117:
Pada tahun 1990 hingga 1991, terjadi transisi perubahan bentuk BUMN sektor perkeretaapian di Indonesia (PJKA menjadi Perumka). Pada 29 November 1990, Suprijadi, yang kala itu dicalonkan menjadi Dirut Perumka, menjadi pembicara dalam dengar pendapat di hadapan [[Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi V DPR RI]] yang saat itu diketuai oleh G.M. Tampubolon. Dalam dengar pendapat itu, Suprijadi mengatakan bahwa upaya pengalihan bentuk usaha dari Perjan menjadi Perum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penumpang serta mendorong pengembangan usaha untuk mewujudkan [[transportasi berkelanjutan]]. Pengalihan bentuk usaha tersebut diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990. Selain itu, ia juga memaparkan rencana pengembangan [[Museum Kereta Api Ambarawa|kawasan ''heritage'' perkeretaapian Ambarawa]], penataan aset bersejarah di Surabaya, serta inventarisasi dan sertifikasi aset.{{Sfn|DPR RI|1991|p=31-32}}
Pada tanggal 2 Januari 1991, Perumka akhirnya diresmikan oleh Menteri Perhubungan kala itu, [[Azwar Anas]].<ref>{{Cite news|date=3 Januari 1991|title=Kereta Api resmi jadi Perumka|url=https://www.facebook.com/photo/?fbid=3057898474250519&set=a.380549651985428|work=AB}}</ref> Setelah perubahan nama tersebut, Suprijadi dipercaya menjadi Direktur Utamanya. Pada masa ini, ia mulai mencoba membuat Perumka melakukan ekspansi menjadi berorientasi nilai, dengan melakukan penataan kereta eksekutif. Pada tahun 1992, Perumka meluncurkan kelas kereta
=== Karier pasca-Dirut Perumka ===
Setelah Suprijadi selesai menjabat sebagai Dirut Perumka, ia direncanakan menjadi Staf Ahli Menteri Perhubungan. Ia pun menghadap Menteri Perhubungan untuk menanyakan statusnya. Karena tidak ada kejelasan, ia pun memilih untuk [[Haji|berhaji]] segera setelah itu. Begitu menyelesaikan [[wukuf]], di Arafah, ia dipanggil pulang ke Jakarta untuk dilantik menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil, [[Kementerian Koperasi RI|Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia]]. Suprijadi bertugas mengembangkan kemitraan perusahaan dan membuka konsultasi bisnis untuk wirausahawan kecil. Pada tahun 1998, ia kembali ke [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan Republik Indonesia]] dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen; merangkap sebagai Presiden Komisaris [[Telkom Indonesia]]. Pada masa ia menjabat, ia berupaya untuk memuluskan privatisasi Jakarta International Container Terminal (JICT). Lagi-lagi ia berselisih pendapat dengan [[Tanri Abeng]] yang saat itu menjabat sebagai [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]], sehingga status jabatannya sebagai Presiden Komisaris dicopot.{{Sfn|DPR RI|1991|p=78-79}}
=== Menpan dan Kepala LAN ===
Pada tanggal 12 Juni 2001, Suprijadi kemudian diangkat sebagai [[Daftar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] (Menpan) oleh presiden [[Abdurrahman Wahid]], untuk menggantikan penjabat sementara [[Marsillam Simanjuntak]] yang pada saat yang sama, juga sebagai [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri-Sekretaris Negara]] sejak 7 Februari 2001. Namun, ia hanya menjabat selama kurang lebih sebulan, karena pada 23 Juli 2001, [[Megawati Soekarnoputri]] dilantik sebagai Presiden, dan susunan kabinet pun otomatis berubah. Jabatan Menpan di kabinet Megawati, [[Kabinet Gotong Royong]], kemudian diisi oleh [[Muhammad Feisal Tamin]].{{sfn|Ferizal|2022|p=72}}
=== Direktur Jenderal Bea dan Cukai ===
|