Anwar Suprijadi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 129:
Pada saat pembentukan [[Kabinet Indonesia Bersatu]] pada 2005, [[Sri Mulyani]] ditunjuk Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] sebagai [[Menteri Keuangan Indonesia]]. Di masa-masa awal jabatannya, Sri Mulyani memecat pejabat yang terindikasi korup di lingkungan Kementerian Keuangan, terkhusus di [[Direktorat Jenderal Pajak]] dan [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]. Ia dinilai berhasil meminimalisasi korupsi di kementeriannya dan memprakarsai reformasi dalam sistem pajak, bea cukai, dan keuangan Indonesia,<ref name="newsweek">{{Cite news|last=Honorine|first=Solenn|author2=George Wehrfritz|date=January 10, 2009|title=As Good As It Gets|url=http://www.newsweek.com/id/178817|newspaper=Newsweek}}</ref><ref>{{Cite news|last=Budi|first=Chandra|date=May 6, 2010|title=Sri Mulyani dan Modernisasi Pajak|url=http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=132269|dead-url=yes|newspaper=Jawa Pos|location=Surabaya|archive-url=https://web.archive.org/web/20161023140947/http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=132269|archive-date=2016-10-23|access-date=2016-10-23}}</ref>
Berikutnya, pada tanggal 27 April 2006, Suprijadi diangkat oleh Mulyani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Eddy Abdurrachman. Dirinya dipandang oleh Sri Mulyani sebagai figur berkualitas dan berintegritas untuk mengurusi kepabeanan. Di bawah Sri Mulyani, administrasi kepabeanan dan perpajakan dirombak total. Alih-alih berkompromi dengan sistem lama yang sudah terkesan bobrok, Mulyani tidak memiliki sifat kompromi dan main-main dalam memberantas [[korupsi]], terkhusus di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya, terbit sebuah surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri BUMN untuk menghapus ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi [[Aparatur Sipil Negara|ASN]] Indonesia, terkhusus eselon I, sebagai direksi dan komisaris perusahaan.
Di bawah kepemimpinannya sendiri, tugas pertama sekaligus menantang bagi Suprijadi adalah melanjutkan program pemberantasan mobil impor ilegal yang telah dilaksanakan sejak 2003. Namun hal ini bukanlah perkara mudah, karena menurutnya, ada "orang kuat" yang membekingi impor mobil ilegal ini, yakni pejabat dan politikus. Suprijadi pun blak-blakan berkata, "'Orang kuat' itu biasanya menelepon kami, tapi sekarang kami ''cuekin'' saja. Karena masalah ini negara bisa dirugikan miliaran rupiah." Kasus penyelundupan mobil mewah itu, menurutnya, terjadi di dua tempat: [[Kota Batam|Batam]], [[Kepulauan Riau]] dan [[Entikong, Sanggau|Entikong]], [[Kalimantan Barat]]. Hal ini semakin dipermudah karena adanya perjanjian Malindo 1996, yang memungkinkan kemudahan melintasi [[perbatasan Indonesia–Malaysia]]. Alhasil pada 2006, sebanyak 4.500 mobil diselundupkan ke Indonesia secara ilegal.<ref>{{Cite web|title=Banjir Mobil Haram dari Malaysia|url=https://news.detik.com/berita/d-859245/banjir-mobil-haram-dari-malaysia|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-11-07}}</ref>
|