Dandan Riza Wardana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Donjulianto (bicara | kontrib)
Donjulianto (bicara | kontrib)
Baris 39:
 
 
Ia disangkakan terkait dengan sebuah kasus pada tahun 2017 sebagai Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun lamanya. Ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung, namun ditolak.<ref>[https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/489bdcc78e11b6a37afb3c3ceac57a7b/pdf/zaed4a03f34b80eaa154313530303334 ''Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid.Sus/2019''.] dari situs mahkamah agung</ref>.Sementara menurut beberapa sumber,ia tidak terbukti menerima dan menikmati apa yang di tuduhkan kepadanya. Negara pun tidak mengalami kerugian apapun. Dan ia sudah mengembalikan apa yang disebut sebagai kerugian negara. <ref>{{Cite web|title=Direktori Putusan|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed4a03f34b80eaa154313530303334.html|website=putusan3.mahkamahagung.go.id|access-date=2024-11-09}}</ref>Sehingga beberapa pihak mengatakan kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kepada beliau. <ref>{{Cite news|last=https://jabar.pikiran-rakyat.com/author/65/miradin-syahbana-rizky?utm_source=penulis_article&utm_medium=penulis_article#:~:text=Miradin%20Syahbana%20Rizky|first=Miradin|date=2024-08-17|title=Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi
-|url=Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi - Pikiran Rakyat Jabar https://jabar.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-3658536219/perkara-2017-terbukti-tidak-ada-kerugian-negara-dan-tidak-menikmati-dandan-riza-wardana-korban-kriminalisasi|work=Pikiran Rakyat Jabar|access-date=2024-11-05}}</ref>Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.<ref name="kompas" /> Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 pelaku tindak kesalahan yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan kesalahan dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-7520423/bolehkah-tersangka-korupsi-mendaftar-pilkada ''Bolehkah Tersangka Korupsi Mendaftar Pilkada?''] dari situs detik</ref> Sebagai Dewan Kehormatan dari GNPK-RI, ia bertekad untuk memberantas korupsi di kota Bandung.<ref>{{Cite web|title=Goodkind {{!}} Higher Ed Communications Platform|url=https://goodkind.com/|website=goodkind.com|language=en|access-date=2024-11-09}}</ref>