Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariefcomputer (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
Ariefcomputer (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 223:
'''Adat bersendi syarak  syarak Bersendi kitabbullah, alam tebentang jadikan guru'''
 
Sebelum Islam masuk orang memanfa’atkan alam menjadikan sumber hukum dalam mengatur hidup dan kehidupannya. Mereka mendapat panduan dalam hidupnya dalam menjalani kegiatan sehari-hari, bergaul dan bermasyarakat, mereka mengikuti hukum-hukum alam sekelilingnya dalam menata kehidupannya.
 
Hukum alam adalah hukum yang nyata, tidak dapat dibantah, sakral nyata ,dan tidak dapat dirobahberubah, hukum -hukum itu dinyatakan dengan bentuk seluko,  pepatah dan kini dengan peribahasa kuno maupun peribahasa baru. Seluko dalam pantun, seluko dalam gurindam dan seluko dalam sya’ir, dalam seluko itulah ayat-ayat hukum alam. Itulah yang disebut dalam falsafahnya : ”Alam tebentang jadikan guru“ dalam hukum adat.
 
Setelah Islam masuk.masuknya Islam adalah agama yang diridhoi Allah untuk manusia yang diturunkan melalui Rasulnya Nabi Muhammad SAW dengan KitabNYa Al Qur’anulkarim. Alam dijadiakan oleh Allah, hukum-hukum alam sebagai sumber hukum adat itu adalah ciptaan Allah, makanya hukum adat tidak ada yang bertentangan dengan Hukum-hukum Allah. Bacalah yang kesemuanya ada disekelikling kita, jika tidak terbaca maka lihatlah dalam kitabnya Al Qur;’an yang diterangkan  melalui Al Hadis Nabi.Muhammad  SAW.
Itulah yang disebut dalam falsafahnya :” Alam tebentang jadikan guru “ dalam hukum adat.
 
Setelah Perang Padri, pertentangan kaum adat dengan syarak yang diadu domba oleh bangsa Belanda pada abad XIX di Minang Kabau diakhiri dengan kesepakatan kaum adat dan kaum syarak  yang dikenal dengan Piagam Bukit Marapalam. Yang isi Piagam Tersebut adalah : “Adat bapaneh, syarak balinduang, Syarak mangato, adat mamakai “ Artinya adat bapaneh ialah adat bagaikan tubuh, syarak balindung artinya sebagai tubuh bathin( jiwa). Dengan artinya badan dengan jiwa tidak bercerai. Artinya syarak mangato ialah syarak memberikan hukum-hukum dan syari’at, adat mamakai artinya adat mengamalkan apa-apa yang difatwakan oleh syarak.
Setelah Islam masuk. Islam adalah agama Allah untuk manusia diturunkan melalui Rasulnya Nabi Muhammad SAW dengan KitabNYa Al Qur’anulkarim. Alam dijadiakan oleh Allah, hukum-hukum alam sebagai sumber hukum adat itu adalah ciptaan Allah, makanya hukum adat tidak ada yang bertentangan dengan Hukum-hukum Allah. Bacalah yang kesemuanya ada disekelikling kita, jika tidak terbaca maka lihatlah dalam kitabnya Al Qur;’an yang diterangkan  melalui Al Hadis Nabi.Muhammad  SAW.
 
Setelah Perang Padri, pertentangan kaum adat dengan syarak yang diadu domba oleh bangsa Belanda pada abad XIX di Minang Kabau diakhiri dengan kesepakatan kaum adat dan kaum syarak  yang dikenal dengan Piagam Bukit Marapalam. Yang isi Piagam Tersebut adalah : “Adat bapaneh, syarak balinduang, Syarak mangato, adat mamakai “ Artinya adat bapaneh ialah adat bagaikan tubuh, syarak balindung artinya sebagai tubuh bathin( jiwa). Dengan artinya badan dengan jiwa tidak bercerai. Artinya syarak mangato ialah syarak memberikan hukum-hukum dan syari’at, adat mamakai artinya adat mengamalkan apa-apa yang difatwakan oleh syarak
 
Kesimpulan Piagam tersebut lazim disebut "Adat jo Syarak sanda manyanda", kemudian lebih lazim lagi disebut orang "'''Adat besendi Syarak, Syarak besendi Kitabullah". "'''Panakik pisau siraut, panungkek batang simantung, siludang ambik keniru. Satitik jadikan laut, sekepal jadikan gunung, '''Alam tebentang jadikan guru".'''