Pangeran Anglingkusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 58:
Terjadi rapat keluarga pada tgl 7 Maret 1999, dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yg dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy. Purnamaningrum bahwa dia adalah istri yang MUDA dengan panggilan diajeng/adik dan KRAy. Ratnaningrum adalah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti lain:
# Merujuk pada Janji yg diucapakan oleh KGPAA. Paku Alam VIII dihadapan kakek kandungnya SISKS PB X ketika meminang KRAy. Ratnaningrum sebagai istri untuk apabila putri Solo tersebut (KRAy. Ratananingrum) datangnya belakangan supaya dijadikan ISTRI yang nomor 1/ DITUAKAN. DITUAKAN artinya adalah apabila anak pertama dr istri yang dituakan lali-laki maka posisinya akan dituakan/atau merupakan anak pertama yang berhak atas Tahta. Adanya Janji tersebut merujuk pada bukti-bukti antara lain;
* Surat Keterangan Resmi SISKS PAKOE BUWONOBOEWONO XII,
* Surat Keterangan Resmi para saksi hidup GRAY. Brotodiningrat (Putri PB X), GRAY. Kusumojati (putri PB X), Ray. Sumodiningrat (bedoyo PB X), Nyai Lurah Hamung Sugata (abdi dalem keparak).