Pangeran Anglingkusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
 
Baris 81:
Berdasarkan permintaan dari salah satu penerbit maka dibuatlah buku “Sebuah Dinasti yang Terkoyak” edisi kedua. Tanpa diduga buku tersebut menjadi booming sebelum sampai ke tangan penerbit, sampai sekarang kami kewalahan menangani permintaan buku tersebut.
 
Perseteruan keluarga mulai muncul kembali saat kubu Ambarkusumo akan mensertifikatkan Tanah Paku Alam atau Paku Alam Ground (PAG) yang ada di Kulon Progo yang akan diguanakan untuk penambangan pasir besi dan bandara. Hal tersebut ditentang oleh keluarga dari kubu Probokusumo yang kini dimotori oleh GPH. Anglingkusumo sebagai putra laki-laki tertua setelah meninggalnya GPH. Probokusumo dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris dari KRAy. Ratnaningrum (Kubu Probokusumo/Anglingkusumo). Hal tesebut kemudian didukung oleh masyarakat PAG (masyarakat Adikarto) yang banyak dirugikan oleh pihak Ambarkusumo dengan praktik penambangan pasir besinya. Masyarakat Adikarto juga kecewa terhadap kubu Ambarkusumo karena selama 13 tahun mereka tidak pernah dilihat, ditengok, diurus, diayomi bahkan akan dieksploitasi.
 
Diduga hal tersebut diatas yang melatar belakangi terjadinya, ”Pengukuhan GPH. H. Anglingkusumo menjadi Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX pada tanggal 15 Maret 2012 oleh masyarakat Adikarto Kulon Progo secara sepontan pada acara Sedekah Bumi sekaligus Peringatan 102 tahun kelahiran KGPAA.Paku Alam VII (Pengukuhan tersebut sudah disahkan dengan Akta notaris). Peristiwa tersebut mendapat tekanan dari kubu Ambarkusumo, bahkan terjadi aksi semi kekerasan di kediaman GPH. H. Anglingkusumo (sudah dilaporkan ke Polda, namun Polisi tidak memproses lanjut). Hal tersebut justru menambah perhatian dan simpati publik terhadap apa yang sebenarnya terjadi sehingga permintaan buku Dinasti yang Terkoyak edisi 2 semakin bertambah seiring dengan bertambahnya dukungan terhadap GPH. H. Anglingkusumo. Bahkan muncul, ”PengukuhanPengukuhan ke-2 terhadap GPH. H. Anglingkusumo sebagai Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX oleh elemen-elemen masyarakat dari kabupaten Gunung Kidul. Kemudian diikuti pula dukungan dari elemen mahasiswa dan masyarakat Indonesia Timur terutama kaum muda dan seterusnya semakin bertambah setiap harinya hingga saat ini.
 
Seiring dengan bertambahnya pendukung GPH. H. Anglingkusumo sebagai KGPAA. Paku Alam IX dari kerabat dan masyarakat maka dibentuklah suatu Himpunan Kerabat dan Kawulo Paku Alam (HKPA) Notokusumo yang sudah disahkan oleh Akta Notaris nomor 147 pada tanggal 10 Juli 2012 yang sudah memiliki perwakilan di beberapa provinsi, kabupaten/kota bahkan ada perwakilan di Amerika Serikat dan Inggris. Perwakilan HKPA dengan anggota terbanyak untuk saat ini adalah HKPA cabang Kabupaten Gunung Kidul, disusul Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.