Kedokteran forensik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 1:
'''Ilmu kedokteran forensik''' merupakan salah satu mata ajaran wajib dalam rangkaian [[pendidikan kedokteran]] di [[Indonesia]], dimana peraturan [[perundangan]] mewajibkan setiap dokter baik [[dokter]], [[dokter spesialis kedokteran forensik]], spesialis [[klinik]] untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan [[peradilan]] bilamana diminta oleh [[polisi]] penyidik.
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum.
== Lihat pula ==▼
Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.
* [[Visum et repertum]]
* [[Surat keterangan ahli]]
|