Sistem millet: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Referensi: clean up |
Anangyb001 (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
Baris 1:
'''Millet''' adalah sistem yang diterapkan di [[Kesultanan Utsmaniyah]] untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat [[Muslim]] mengikuti hukum [[syariah]], umat [[Kekristenan|Kristen]] menaati [[hukum gereja]], dan umat Yahudi mengikuti hukum [[halakha]].
Walaupun sering disebut dengan menggunakan istilah "sistem", sebelum abad ke-19, millet tidak diberlakukan secara sistematis di Kesultanan Utsmaniyah. Komunitas-komunitas non-Muslim hanya diberi otonomi tanpa adanya struktur "millet" yang mencakup komunitas-komunitas tersebut secara keseluruhan. Gagasan mengenai millet-millet yang terpisah untuk berbagai komunitas keagamaan di Utsmaniyah baru muncul pada abad ke-18.<ref>{{cite book |last=Masters |first=Bruce |title=Christians and Jews in the Ottoman Arab World: The Roots of Sectarianism |url=https://archive.org/details/christiansjewsot00mast_475 |place=Cambridge |publisher=Cambridge University Press |date=2001 |isbn=978-0-521-80333-5 |pages=[https://archive.org/details/christiansjewsot00mast_475/page/n68 61]–2}}</ref>
|