Onderafdeeling Pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
AnangPaser (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
AnangPaser (bicara | kontrib) |
||
Baris 227:
Monopoli atas emas yang digali, Bea masuk (impor) atas semua barang sebesar 4%, Bea keluar (ekspor) atas rotan sebesar 10% (dipungut oleh saudara perempuan Sultan Adam{{sfn|Von Dewall|1850|p=447}}), Pajak kepala satu gulden per keluarga, Pajak atas Orang Badjau, Pendapatan dari tebing sarang burung (walet), Denda yang dikenakan sebagai hukuman.{{sfn|Gallois|1856|p=258-259}}.
==== Sultan Mohamad Alie Adil Chalifat'oel Moeminin (memerintah: 14 Februari 1888 s.d 12 Oktober
Bea masuk (pajak impor) sebesar 5%, Pajak Ekspor sebesar 5%, Pajak Kepala (pria dewasa berusia 17 hingga 50 tahun), Pajak 10% atas hasil tanaman padi, Pajak 10% atas hasil produk hutan, Pajak pohon kelapa (2 buah kelapa matang dari setiap pohon tiap tahun), Heerendiensten (kerja wajib penduduk).{{sfn|Tweede Kamer, zitting 1890 1891. 112|1890|loc=No. 18}}
|