Kedokteran forensik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Ilmu kedokteran forensik''' merupakan salah satu mata ajaran wajib dalam rangkaian [[pendidikan kedokteran]] di [[Indonesia]], dimana peraturan [[perundangan]] mewajibkan setiap dokter baik [[dokter]], [[dokter spesialis kedokteran forensik]], spesialis [[klinik]] untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan [[peradilan]] bilamana diminta oleh [[polisi]] penyidik.
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.<sup>1</sup>
KEPUSTAKAAN
1. Idries AM, Tjiptomartono. Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Jakarta : Sagung Seto.2008.
/* Lihat pula */
* [[Visum et repertum]]
|