Ci Bungur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+pranala →Lihat pula |
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. |
||
Baris 18:
Sungai Cibungur atau Cilemer merupakan aliran utama dalam sistem [[daerah aliran sungai]] (DAS) Cibungur yang memiliki luas mencapai {{cvt|570|km2}}.<ref name="menhut511">{{Cite web|last=Hukum Online|first=|title=Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.511/MENHUT-V/2011|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/v2/lt4f2f760d2fff3/keputusan-menteri-kehutanan-nomor-sk511menhutv2011-tahun-2011|language=id}}</ref>
DAS Cibungur berbatasan dengan [[:Kategori:DAS Ciujung|DAS Ciujung]] di sebelah timur dan [[:Kategori:DAS Ciliman|DAS Ciliman]] di sebelah selatan. Di sebelah utara merupakan bagian hulu DAS Cibungur berbatasan dengan [[:Kategori:DAS Cidanau|DAS Cidanau]] yang juga berhulu pada Gunung Karang, Gunung Prakasak dan Gunung Aseupan. Bagian barat laut DAS Cibungur berbatasan dengan [[:Kategori:DAS Cibama|DAS Cibama]] yang berhulu pada sebagian kecil lereng Gunung Pulosari dan lereng selatan Gunung Aseupan. DAS Cibungur bersama dengan DAS Cidanau, DAS Cibama dan DAS Ciliman bermuara ke pesisir barat Pulau Jawa di perairan [[Selat Sunda]]. Sedangkan DAS Ciujung merupakan kelompok DAS Pantai Utara yang bermuara ke perairan [[Laut Jawa]].
Dalam [[Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai|pengelolaan daerah aliran sungai]], DAS Cibungur termasuk ke dalam wilayah kerja BPDAS Citarum-Ciliwung yang merupakan unit pelaksana teknis pada [[Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung|Ditjen PDASHL]] dibawah [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian LHK]].<ref name="menhut511" /> Sedangkan dalam kaitannya dengan [[Manajemen sumber daya air|pengelolaan sumber daya air]], DAS Cibungur merupakan bagian dari satuan wilayah sungai (WS) Ciliman-Cibungur beserta 26 DAS lain di dalamnya.<ref name="permenPUPR415">{{Cite web|title=PerMenPUPR No.04/PRT/M/2015 - Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai|url=https://peraturan.go.id/id/permen-pupr-no-04-prt-m-2015-tahun-2015|website=PERATURAN.GO.ID|language=id}}</ref>
|