Badan usaha milik negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
Ikhssaann (bicara | kontrib)
k UU BUMN
 
Baris 2:
{{untuk|nama kementerian|Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia}}
'''Badan usaha milik negara ''' (disingkat '''BUMN'''), dahulu dikenal sebagai '''perusahaan negara''' (disingkat '''PN'''), adalah [[perusahaan]] yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.<ref>{{cite web|title=State-Owned Enterprises Catalysts for public value creation?|url=https://www.pwc.com/gx/en/psrc/publications/assets/pwc-state-owned-enterprise-psrc.pdf|website=PwC|accessdate=16 January 2018}}</ref> Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum, sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasinya. Meski BUMN berperan dalam melaksanakan [[kebijakan publik]] (misalnya [[perusahaan perkeretaapian]] milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan [[Mobilisasi|mobilitas]] masyarakat), BUMN harus dibedakan dari [[kementerian]], [[lembaga pemerintah nonkementerian]], [[Lembaga nonstruktural|nonstruktural]], juga badan layanan umum karena memiliki status sifat layaknya swasta korporat atau yang berdiri independen sendiri untuk mencari keuntungan.<ref>Profiles of Existing Government Corporations, pp. 1–16</ref>
 
== BUMN di Indonesia ==
{{untuk|daftar BUMN terkini|Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003}}
[[Berkas:Logo BUMN Untuk Indonesia 2020.svg|jmpl|Logo BUMN untuk Indonesia per 1 Juli 2020]]
[[Berkas:BUMN Hadir untuk Negeri logo.svg|jmpl|Logo BUMN untuk Indonesia per 2015]]
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: ''(Pasal 2)''
 
* memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
* mengejar keuntungan;
* menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
* menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
* turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
 
=== Modal BUMN dan Penyertaan Modal Negara (PMN) ===
Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: ''(Pasal 4 ayat 1-2)''
 
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]];
* kapitalisasi cadangan;
* sumber lainnya.
 
Pemerintah perlu menetapkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] untuk:
 
* Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ''(Pasal 4 ayat 3)''
* Setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas ''(Pasal 4 ayat 4)''
 
BUMN terdiri dari Persero dan Perum:
* '''Perusahaan Perseroan''' (Persero), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
* '''Perusahaan Umum''' (Perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
 
[[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]] adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan.
 
== Terminologi ==