Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Pemutakhiran|part=informasi mengenai daftar kementerian|date=Oktober 2024}}{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]]. Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Merah Putih]], terdapat tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian.
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Baris 8 ⟶ 6:
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara]] yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.<ref>{{Cite web|title=UU No. 61 Tahun 2024|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/304396/uu-no-61-tahun-2024|website=JDIH BPK|access-date=12 November 2024}}</ref> Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam
=== Pembentukan kementerian ===
|