Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 30:
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024<ref>{{Cite web |url=https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/Salinan%20Perpres%20Nomor%20159%20Tahun%202024.pdf |title=Perpres No. 159 Tahun 2024}}</ref>, BPPIK memiliki Tugas, Fungsi, dan Wewenang sebagai berikut:
 
'''Tugas (Pasal 3)<br>'''BPPIK mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundangundanganperundang-undangan.
 
'''Fungsi (Pasal 4)'''
 
# pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundangundanganperundang-undangan;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;;
# pelaksanaan administrasi Badan; Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
<br>'''Wewenang (Pasal 35)<br>'''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi, BPPIK dapat meminta data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.