Onderafdeeling Pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AnangPaser (bicara | kontrib)
AnangPaser (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
 
}}
Onderafdeeling Pasir adalah sebuah wilayah administrasi zaman [[Hindia Belanda|Pemerintah Hindia Belanda]] yang berada di Pantai Timur Kalimantan, dalam konteks zaman sekarang berada di wilayah [[Kalimantan Timur|Provinsi Kalimantan Timur]] yang berpusat di wilayah [[Kabupaten Paser|Paser]]. Pada masa dahulu dikenal sebagai salah satu negeri maritim di Pulau [[Kalimantan (provinsi)|Borneo]] dengan lalu lintas pelayaran yang cukup besar.{{sfn|Moor|1837|p=|loc=Sketch of Borneo by Dr. Leyden. hlm. 93}} Banyak ragam penyebutan wilayah Paser di masa lalu, Paser sering disebut dengan Passir, Passier, Passer atau Pasir (dalam artikel ini nama Pasir yang akan digunakan). Penamaan PaserPasir diambil dari nama sebuah nama sungai yaitu sungai Pasir, yaitu sebuah sungai yang merupakan pertemuan antara sungai Seratei dan [[sungai Kendilo]] (Kandilo) yang keduanya berhulu di [[Gunung Lumut]] (Loemoet) di daerah [[Swan Slutung, Muara Komam, Paser|Swan Slutung]] dan bermuara di [[Selat Makassar]].
 
== Wilayah Administratif ==
Baris 28:
=== Perubahan Wilayah Administratif ===
* Tahun 1844, 25 Oktober - Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Kesultanan Pasir. {{sfn|Tweede Kamer, Zitting 1877-1878. 1OO|1877|loc=Nota van Toelichting, No. 5.}} Dalam situs website resmi ANRI terdapat catatan arsip terkait perjanjian ini dan juga kontrak tanggal 5 Januari 1845.[https://www.anri.go.id/download/k-74.-kontrak-pemerintah-kolonial-voc-hindia-belanda-dengan-rajaraja-pribumi-di-kalimantan-bali-surakarta-dan-sumatera.-1710903596]
* Tahun 1849 - Kesultanan Pasir (Passir) termasuk dalam Afdeeling Zuid-en Ooster Afdeeling van Borneo.{{sfn|Staatsblad van nederlandsch-indie|1849|loc=No. 40}}
* Tahun 1877 - Kesultanan Pasir menjadi bagian dari Afdeeling Koetei en de Oostkust van Borneo.{{sfn|Staatsblad van nederlandsch-indie|1877|loc=No. 31}}
* Tahun 1884 - Afdeeling Koetei en de Oostkust van Borneo dipecah menjadi dua (2) afdeeling, yaitu afdeeling Koetei en de Noordoostkust van Borneo dan Afdeeling Pasir en de Tanah-Boemboelanden.{{sfn|Staatsblad van nederlandsch-indie|1884|loc=No. 35}}
Baris 42:
 
=== Batas Wilayah ===
Batas wilayah Pasir pada zamantahun pemerintahan Hindia Belanda (1936) mempunyai batas-batas sebagai berikut{{sfn|Van Slooten|1936|p=1}}:
 
* Perbatasan di sebelah Utara.
 
Wilayah di sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kutai (Koetei). Batas ini dijelaskan dalam perjanjian tanggal 23 Maret 1904 antara otoritas otonom (zelfbestuur) kesultanan Pasir (Paser) & Kesultanan Kutai, memanjang dari Tanjung Sepunang (Tunan) menuju muara sungai Toejoe dan sepanjang tepi kiri sungai Telakei ke Gunung Ketam. Namun, batas utara diubah pada tahun 1913, dan sejak saat itu, semua daerah aliran sungai sebelah kiri sungai Telakei (wilayah Telakei) termasuk dalam wilayah Pasir melalui Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 21 Januari 1914 No. 16, mulai berlaku sejak 1 Januari 1914.
 
* Perbatasan di sebelah Timur.
Baris 54:
* Perbatasan di sebelah Selatan.
 
Batas di sebelah selatan adalah wilayah [[Tjingal|Tjengal]] (Cengal), yaitu sungai Senipah Kecil dan pembatas air antara sungai Tjengal dengan sungai Djangeroe, Segendang, Kerang, dan sungai Samu. Dengan Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1928, onderdistrict Sampanahan yang semula termasuk dalam Onderafdeling Tanah Boemboe, digabungkan ke dalam wilayah Onderafdeeling Pasir.
 
* Perbatasan di sebelah Barat