Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Baris 440:
* [[Kabupaten Belitung Timur|Belitung Timur]] (BN xxxx G*/X*)
||[[File:Plat Nomor BN.jpg|pus|150px]]
|-
* Kendaraan Dinas
** Wilayah hukum Polda Riau menggunakan kode Registrasi *P (sama seperti Polda Jatim)
** Wilayah hukum Polda Sumsel, Polda Jambi dan Polda Babel menggunakan kode Registrasi *Z.
** Pemprov Kepri menggunakan kode Registrasi A dan AA.
** Wilayah hukum Polda Bengkulu menggunakan kode Registrasi *Y dan sebagian yang lama menggunakan kode Registrasi *Z (sama seperti di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polda Babel).
|-
! colspan="3" |DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
Baris 518 ⟶ 512:
* [[Kota Banjar]]: (Z xxxx X*/Y*/Z*)
||[[File:Plat nomor Z.jpg|pus|150px]]
|-
** Angkutan umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan angka 1000–2999 menggunakan kode XA, PD, PG, PT, PV, PW, PK, TK, WD, TD, WK, IT, VT, WT, PV, TV, WV, *TX, serta GUX, namun khusus angkutan taksi resmi yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan kode *UA, *UB, *UC, dan *UD.
** Di wilayah hukum Polda Banten dan Jawa Barat menggunakan angka 1900-1999.
* Angkutan umum bus penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan angka 7000–7999 serta disesuaikan oleh tipenya, yakni *AA-*AD untuk bus sedang, *GA-*GD untuk bus besar, dan *RN-*RQ untuk bus tingkat. Tanda * merupakan kode TNKB wilayah utama berdasarkan [[Sistem administrasi manunggal satu atap|Samsat]] yang terdaftar.{{efn|name=pelatetap}}
* Kendaraan listrik pribadi beroda empat di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan kode *DO (kecuali Samsat Jakarta Pusat), *NO, *NP, *NQ, *NR, *NT, *NW (kecuali Samsat Serpong), serta *TO (kecuali Samsat Jakarta Timur) dengan angka 1000-2999, sedangkan kendaraan listrik pribadi beroda dua menggunakan kode *WA-*WZ (kecuali Samsat Ciputat) dan *XA-*XZ dengan angka 3000-6999. Tanda * merupakan kode TNKB wilayah utama berdasarkan [[Sistem administrasi manunggal satu atap|Samsat]] yang terdaftar.{{efn|name=pelatetap}}
* Wilayah [[Kota Depok]] di wilayah hukum Samsat Cinere telah menggunakan kode baru '''Z**''' setelah '''ZOZ''' habis, namun langsung dimulai dari '''ZYA''', bukan dari '''ZZA''', dikarenakan kode ZZA-ZZZ sudah dipakai sebagai kode plat dinas yang hanya berlaku 1 (satu) tahun sekali sejak dikeluarkan.
* Untuk kepolisian wilayah Bandung Raya menerapkan plat nomor sementara untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang berlaku hanya sebulan hingga pelat nomor tetap resmi diterbitkan. Wilayah hukum Polrestabes Bandung menggunakan kode QZZ/QZX/QXX/QXZ/QGK/JXX (kendaraan pribadi beroda empat) dan RZZ/RZX/RXX/RXZ (kendaraan pribadi beroda dua). Wilayah hukum Polres Bandung menggunakan kode YXX/YYX/ZXX (kendaraan pribadi). Wilayah hukum Polres Cimahi menggunakan kode TXX dan TXY (kendaraan pribadi).
|-
! colspan="3" |Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
Baris 782 ⟶ 769:
* [[Kabupaten Malinau|Malinau]] (KU xxxx S*)
||[[File:Plat Nomor Provinsi Kalimantan Utara.jpg|pus|150px]]
|-
** Wilayah hukum Polda Kalsel menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi.
* Kalimantan Timur
** Untuk Kutai Timur, huruf belakang J dimulai dari JG hingga JM, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SN hingga SR.
** Untuk Kutai Kartanegara, huruf belakang J dimulai dari JN hingga JZ, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SI hingga SK.
** Untuk Paser, huruf belakang J dimulai dari J hingga JD, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SS dan ST.
** Kota Samarinda menggunakan huruf belakang S dari S hingga SD, lalu SY dan SZ.
* DA dipakai di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sebelum pembagian provinsi, sedangkan BR dipakai di Kalimantan Barat saja sebelum diganti menjadi KB<ref>{{citenews|url=https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/|date=2018-04-04|accessdate=2018-04-04}}</ref>.
* Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan untuk semua jenis kendaraan bermotor menggunakan tiga kode registrasi belakang. Dua kode registrasi masih berlaku selama masih ada slot tersedia.
|-
! colspan="3" |Sulawesi
Baris 1.008 ⟶ 986:
* [[Kabupaten Tambrauw|Tambrauw]] (PY xxxx -*)
||
|-
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Angkutan Umum
** Wilayah hukum Polda Maluku menggunakan kode registrasi *U.
* Kendaraan Dinas
** Wilayah hukum Polda Maluku menggunakan kode Registrasi *M.
** Wilayah hukum Polda Maluku Utara menggunakan kode Registrasi *# dengan tanda (*) dan (#) menunjukkan inisial kabupaten/kota (kecuali Ternate).
** Wilayah hukum Polda Papua menggunakan kode Registrasi *Z.
** Wilayah hukum Polda Papua Barat menggunakan nomor 5000-5999.
* Kabupaten/kota yang dicetak ''miring'' di Provinsi Papua (pada waktu itu, DS) mulai beralih ke kode baru '''PB''' (Papua Barat) setelah Mei 2013.
* Mulai Juli 2016, kode Provinsi Papua (DS) berubah jadi '''PA'''.
<ref>{{citenews|url=http://rimanews.com/nasional/peristiwa/read/20160625/289188/TNKB-Papua-Berubah-Jadi-PA-Mulai-Awal-Juli|title=TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli|date=2016-06-25|accessdate=2016-06-27|archive-date=2016-06-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20160626134419/http://rimanews.com/nasional/peristiwa/read/20160625/289188/TNKB-Papua-Berubah-Jadi-PA-Mulai-Awal-Juli|dead-url=yes}}</ref>
* Yang diberi ''tanda miring'' pada kode plat PA menandakan bahwa telah beralih ke kode plat PS dan PT, begitu pula pada kode plat PB menandakan bahwa telah beralih ke kode plat PY.
* Yang diberi tanda (-) pada kode plat PS dan PY menandakan bahwa belum diketahui kode daerah untuk Kota/Kabupaten tersebut selain Ibukota dari PS & PY.
|-
! colspan="3" |Tidak digunakan