Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{no footnotes}} |
k {{no ref}} |
||
Baris 1:
{{no
{{Kementerian Luar Negeri}}
'''Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI} dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri''' adalah bagian dari [[Direktorat jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri|Direktorat jenderal Protokol dan Konsuler]] dalam upaya pemerintahan [[Indonesia]] memberikan perlindungan ''Warga Negara Indonesia (WNI}'' dan ''Badan Hukum Indonesia (BHI)'' yang sedang berada di luar negeri atau bagi yang mempunyai masalah hukum dengan perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia.
|