Kabupaten Tangerang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Baris 70:
Setelah keturunan Aria Soetadilaga dinilai tidak mampu lagi memerintah Kabupaten Tangerang, Belanda menghapus pemerintahan ini dan memindahkannya ke [[Batavia]]. Kemudian Belanda membuat kebijakan, sebagian tanah di [[Tangerang]] dijual kepada orang-orang kaya di Batavia, yang merekrut pemuda-pemuda Indonesia untuk membantu usaha pertahanannya, terutama sejak kekalahan armadanya di dekat [[Kepulauan Midway]] dan [[Kepulauan Solomon]]. Kemudian pada tanggal [[29 April]] [[1943]] dibentuklah beberapa organisasi militer, di antaranya yang terpenting ialah [[Keibodan]] (barisan bantu polisi) dan [[Seinendan]] (barisan pemuda). Disusul pemindahan kedudukan Pemerintahan [[Jakarta]] ke Tangerang dipimpin oleh Kentyo M. Atik Soeardi dengan pangkat Tihoo Nito Gyoosieken atas perintah Gubernur Djawa Madoera.
 
Seiring dengan status daerah Tangerang ditingkatkan menjadi Daerah Kabupaten, maka daerah [[Kota Jakarta|Kabupaten Jakarta]] menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Di wilayah [[Pulau Jawa]] pengelolaan pemerintahan didasarkan pada Undang-undang nomor 1 tahun [[1942]] yang dikeluarkan setelah [[Pendudukan Jepang di Indonesia|Jepang berkuasa]]. Undang-undang ini menjadi landasan pelaksanaan tata Negara yang asas pemerintahannya militer. Panglima Tentara Jepang, [[Hitoshi Imamura|Letnan Jenderal Hitoshi Imamura]], diserahi tugas untuk mem­bentuk pemerintahan militer di [[Jawa]], yang kemudian diangkat sebagai gunseibu''Gunseibu''. Seiring dengan hal itu, pada bulan [[Agustus 1942]] dikeluarkan Undang-undang nomor 27 dan 28 yang mengakhiri keberadaan gunseibu''Gunseibu''. Berdasarkan Undang-undang nomor 27, struktur pemerintahan militer di Jawa dan [[Madura]] terdiri atas ''Gunsyreikan'' (pemerintahan pusat) yang membawahi ''Syucokan'' (residen) danserta dua ''Kotico'' (kepala daerah istimewa). ''Syucokan'' membawahi ''Syico'' ([[wali kota]]) dan Kenco ([[bupati]]).
 
Secara hirarkishierarkis, pejabat di bawah ''Kenco'' adalah ''Gunco'' ([[wedana]]), ''Sonco'' ([[camat]]), dan ''Kuco'' ([[kepala desa]]). Pada tanggal [[8 Desember]] [[1942]] bertepatan dengan peringatan Hari Pembangunan Asia Raya, [[Pendudukan Jepang di Indonesia|pemerintah Jepang]] mengganti nama [[Batavia]] menjadi [[Jakarta]]. Pada akhir [[1943]], jumlah [[kabupaten]] di Jawa Barat mengalami perubahan, dari 18 menjadi 19 kabupaten. Hal ini disebabkan, pemerintah Jepang telah mengubah status [[Tangerang]] dari [[kewedanaan]] menjadi kabupaten. Perubahan status ini didasarkan pada dua hal:
 
# [[Kota Jakarta]] ditetapkan sebagai ''Tokubetsusi'' ([[kotapraja]])
# Pemerintah Kabupaten Jakarta dinilai tidak efektif membawahi Tangerang yang wilayahnya luas.
 
Atas dasar hal tersebut, ''Gunseikanbu'' mengeluarkan keputusan tanggal [[9 November]] 1943 yang isinya:
 
"Menoeroet kepoetoesan Gunseikan tanggal 9 boelan 11 hoen syoowa 18 (2603) Osamu Sienaishi 1834 tentang pemindahan Djakarta Ken Yakusyo ke [[Tangerang]], maka dipermakloemkan seperti di bawah ini: