Perusahaan investasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Akbar Soepadhi memindahkan halaman Perusahaan Investasi ke Perusahaan investasi: Judul salah eja |
|||
Baris 1:
Perusahaan Investasi adalah korporasi atau perwalian yang bergerak dalam bisnis investasi modal gabungan investor.<ref name=":1">{{Cite web|title=Investment Company: Definition, How It Works, and Example|url=https://www.investopedia.com/terms/i/investmentcompany.asp|website=Investopedia|language=en|access-date=2024-11-17}}</ref> Perizinan dan pengawasan perusahaan investasi di Indonesia dilakukan oleh [[Otoritas Jasa Keuangan]] (OJK).<ref>''Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan''</ref><ref name=":0">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi</ref>
== Kegiatan
Kegiatan usaha perusahaan investasi adalah pengelolaan [[Portofolio Efek]] untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref name=":0" />
== Jenis
Perusahaan investasi dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu dana tertutup, dana terbuka (biasanya reksa dana), dan unit investment trust (UIT).<ref name=":1" />
|