Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menghilangkan pranala dalam yang tidak perlu |
||
Baris 57:
Tanggal [[November 2022|21 November 2022]], dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, [[Waskita Karya|PT Waskita Karya (Persero) Tbk]] menyatakan melepas kepemilikan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap. Hal ini disebabkan perjanjian restrukturisasi dan kondisi finansial perusahaan. Direktur Utama [[Waskita Karya|PT Waskita Karya (Persero) Tbk]] Destiawan Soewardjono mengungkapkan, dalam perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) Waskita Karya tidak diperbolehkan lagi melakukan investasi pada ruas jalam tol, artinya Waskita Karya akan ikut share tapi karena lender dalam perjanjian MRA tidak diperkenankan maka Waskita Karya terpaksa pull out dari PT Jasamarga Gedebage Cilacap. MRA tersebut merupakan kesepakatan antara Waskita Karya dengan tujuh kreditur perbankan untuk merestrukturisasi hutang senilai Rp 21,9 triliun atau 75% dari total hutang Waskita Karya sebesar Rp 29 triliun. Kepemilikan Waskita Karya yang porsinya 20% pada PT Jasamarga Gedebage Cilacap yaitu berupa setoran awal modal konsesi dalam keterbukaan secara tunai sebesar Rp 1,2 miliar atau sebanyak 12.191 lembar saham <ref>{{Cite web|last=Yanwardhana|first=Emir|title=Jreng! Waskita Lepas Proyek Tol Terpanjang RI, Ini Sebabnya|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20221121173957-4-389949/jreng-waskita-lepas-proyek-tol-terpanjang-ri-ini-sebabnya|website=CNBC Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-11-21}}</ref>.
Tanggal
Tanggal
Tanggal
Tanggal
Pengadaan lahan menjadi salah satu aspek penting, bahwa selama proyek ini masih termasuk dalam PSN maka pembebasan lahannya menjadi kewajiban pemerintah. Sebab itu kajian diarahkan untuk mempertahankannya tetap berada dalam PSN, karena apabila pekerjaan fisik Jalan Tol Getaci Tahap 1 tidak selesai pada tahun 2023, maka pemerintah akan memastikan progres pembiayaan, pengadaan lahan, dan perizinan yang diperlukan harus tetap diselesaikan sampai kwartal I tahun 2024 agar proyek tetap berlanjut setelah tahun 2024 dengan sudah ada kepastian pembiayaan, pengadaan lahan dan perizinan. Serta ketika proses pengadaan lahan masih berlangsung, pekerjaan konstruksi Tahap 1 tetap dapat dimulai dan dilaksanakan.<ref>{{Cite news|last=Ridwan|first=Muhammad|date=2023-05-29|title=Tol Getaci dan Bocimi Terancam Dicoret dari PSN, Ini Upaya PUPR|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20230529/45/1660362/tol-getaci-dan-bocimi-terancam-dicoret-dari-psn-ini-upaya-pupr|newspaper=[[Bisnis Indonesia]]|location=[[Jakarta]]|language=id|access-date=2023-05-29}}</ref><ref>{{Cite news|last=Ridwan|first=Muhammad|date=2023-05-31|title=Tol Getaci dan Bocimi Tak Jadi Dicoret dari PSN, Ini Syaratnya|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20230531/45/1661157/tol-getaci-dan-bocimi-tak-jadi-dicoret-dari-psn-ini-syaratnya|newspaper=[[Bisnis Indonesia]]|location=[[Jakarta]]|language=id|access-date=2023-05-31}}</ref>
Tanggal
Batas akhir pemasukan isian dokumen prakualifikasi adalah tanggal 1 April 2024 dan proses prakualifikasi tidak ada yang berubah, sama seperti proses prakualifikasi sebelumnya.<ref>{{Cite web|title=Batas Lelang Tol Getaci Sampai Akhir Bulan Ini, Nasib 17 Desa di Kabupaten Tasikmalaya Berubah?|url=https://priangan.tribunnews.com/2024/01/15/batas-lelang-tol-getaci-sampai-akhir-bulan-ini-nasib-17-desa-di-kabupaten-tasikmalaya-berubah|website=Tribunpriangan.com|language=id-ID|access-date=2024-01-17}}</ref>
Tanggal
Pada saat lelang kedua, biaya proyek Jalan Tol Getaci Tahap 1 diperkirakan akan menghabiskan dana senilai 31,04 triliun Rupiah untuk pekerjaan pembangunan sepanjang 108,32 Km. Dukungan pemerintah diberikan tidak hanya dalam bentuk pengadaan tanah, tetapi juga dalam bentuk pekerjaan konstruksi di antara Nagreg – Garut Utara – Garut Selatan.<ref>{{Cite web|title=Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat|url=https://bpjt.pu.go.id/konten/lelang-jalan-tol/gedebage-tasikmalaya-ciamis|website=bpjt.pu.go.id|access-date=2024-05-09}}</ref>
|