Universitas Malikussaleh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan data infobox : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Rizalck (bicara | kontrib)
Baris 53:
 
[[Menteri Pendidikan Nasional]] dengan keputusannya Nomor: 216/P/2000 tanggal 16 November 2000 membentuk Tim Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dari [[Perguruan Tinggi Swasta]] (PTS) menjadi [[Perguruan Tinggi Negeri]] (PTN), selanjutnya disingkat Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan pelaksanaan pendirian Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[[Berkas:Dekanat Fakultas Pertanian.jpg|jmpl|375x375px|Gedung Dekanat Fakultas Pertanian]]
 
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada Rektor Universitas Malikussaleh mengenai surat Dirjen Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan Universitas Malikussaleh menjadi [[Perguruan Tinggi Negeri]] yang telah mendapat disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember 2000.
 
Baris 65:
 
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor: 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan kepada [[Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara]], menyampaikan usulan penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan Presiden. Dasar pertimbangannya antara lain adalah ; Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh.
[[Berkas:Fakultas Kedokteran.jpg|jmpl|397x397px|Dekanat Fakultas Kedokteran]]
 
Departemen Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut melalui pengalokasian anggaran pembangunan untuk peningkatan kualitas pembelajaran mulai tahun anggaran 2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik yang dimiliki Universitas Malikussaleh telah mendekati persyaratan sebuah [[perguruan tinggi negeri]], sedangkan kekurangan yang ada (seperti peningkatan status program studi) dapat diatasi secara bertahap mulai tahun anggaran 2002. Secara administratif, masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status negeri yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status pegawai swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS).