Organisasi Siswa Intra Sekolah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Keynes David (bicara | kontrib)
k Perbaikan tata bahasa: Latar Belakang Berdirinya OSIS Paragraf ke-2 “Ketaqwaan” menjadi “Ketakwaan”
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS App section source
 
Baris 142:
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]], adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan [[Pancasila]], bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaanketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
 
[[Garis-garis Besar Haluan Negara|Garis-Garis Besar Haluan Negara]] juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.