Doktrin hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k pembersihan kosmetika dasar
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
Baris 8:
== Kedua Terminologi Berbeda ==
Berikut adalah pemaknaan atas kedua terminologi tersebut:
“Istilah ajaran di Indonesia penggunaannya bermacam-macam, ada ajaran hukum alam, ajaran [[positivisme]], ajaran hukum murni, ajaran hukum progresif, padahal itu semua adalah teori juga. ‘Ajaran’ digunakan untuk menjelaskan isi dari teori tersebut. Karena itu, Kelsen juga menyebutkan ''reine Rechlehre'' yang diterjemahkan ajaran hukum murni. Lehre (Jerman), leer(Belanda) diterjemahkan sebagai ajaran. Dalam bahasa asing terminologi ini akan lebih jelas, misalnya ''algemene rechlehre/general jurisprudence''. Prancis sendiri memakai istilah theorie general du Droit, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi ajaran hukum umum. Rechtsleer diterjemahkan sebagai ajaran hukum, ''Wetenschapsleer'' diterjemahkan menjadi ajaran ilmu dari hukum. Ditemukan juga istilah ''ajaran hukum doktrinal''. Yang membuat semakin bingung, semua hal itu disebut dengan istilah recht maupun wet (Belanda), atau droit dan lois ([[Prancis]]). Di Prancis ada ''[[Sociologie du Droit]]'' dan ''[[Sociologie Juridique]]'', yang diartikan sebagai [[Sosiologi]] Hukum.”<ref name="Pengertian Menurut Para Ahli"/>
Terkait dengan masalah ajaran ini, Johnny Ibrahim ([[2007]]) mengatakan bahwa pada masa lalu [[teori hukum]] sering juga dinamakan “ajaran hukum” (rechtsleer) yang tugasnya antara lain menerangkan berbagai pengertian dan istilah-istilah dalam hukum, menyibukkan diri dengan hubungan antara hukum dan logika dan menyibukkan diri dengan metodologi. Pada satu sisi teori hukum mengandung filsafat ilmu dari ilmu hukum sedangkan pada sisi lain teori hukum merupakan ajaran metode untuk praktik hukum. Sementara itu, [[Gijssels-Hoecke]] yang dikutip oleh Bernard Arief Sidharta (1996), mengemukakan bahwa teori hukum dapat dibagi dalam tiga cabang (bidang) yakni ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, serta metodologi. Ajaran hukum merupakan kelanjutan dari allgemeine rechtslehre, mencakup analisis pengertian hukum, analisis pengertian-pengertian dalam hukum atau konsep-konsep dalam hukum (misalnya: perbuatan hukum, kontrak, perikatan, perkawinan).<ref name="Law Binus">[ http://business-law.binus.ac.id/2016/05/30/makna-doktrin-dan-teori-dalam-ilmu-hukum/], Law Binus, 13 Desember 2017</ref>
 
=== Menurut J.J.H Bruggink ===