Kementerian Hukum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
k Ini disingkat kemenkum, ada di website kemenkumham.go.id
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
| keterangan_gambar =
| didirikan = {{Start date and age|2024|10|21}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum<ref name="Perpres1552024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_155_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum]</ref>
| bidang_tugas = [[Kehakiman]]
| slogan =
Baris 71:
| singkatan_badan3 = Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
| kepala_badan3 = Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., S.H., M.Si.
| staf_ahli1 = Staf Ahli Menteri Hukum Bidang EkonomiPolitik dan SosialKeamanan
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang EkonomiPolitik dan SosialKeamanan
| nama_staf_ahli1 = WisnuKomjen NugrohoPol. (Purn) Dr. (HC.) Andap Budhi DewantoRevianto, S.EIK., M.H.
| staf_ahli2 = Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar LembagaEkonomi dan Penguatan Reformasi BirokrasiSosial
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Antar LembagaEkonomi dan Penguatan Reformasi BirokrasiSosial
| nama_staf_ahli2 = Dr.Wisnu Nugroho SuciptoDewanto, S.HE., M.H., M.Kn.
| staf_ahli3 = Staf Ahli Menteri Hukum Bidang PolitikHubungan Antar Lembaga dan KeamananPenguatan Reformasi Birokrasi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang PolitikHubungan Antar Lembaga dan KeamananPenguatan Reformasi Birokrasi
| nama_staf_ahli3 = Komjen PolDr. (Purn)Sucipto, DrS. (HCH.) Andap Budhi Revianto, SM.IKH., M.HKn.
| staf_ahli4 =
| singkatan_staf_ahli4 =
Baris 122:
 
== Tugas dan fungsi ==
Tugas dan fungsi Kementerian Hukum belum ditetapkan secara resmi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres1552024" />
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian,dan kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
# pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
# pelaksanaanperumusan, penelitianpen5rusunan, dan pengembanganpemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# pelaksanaan kegiatantugas teknis dari pusatpokok sampai ke daerah; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum; dan Hak Asasi Manusia.
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:<ref name="Perpres1552024" />
Susunan organisasi Kementerian Hukum belum ditetapkan secara resmi. Nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki susunan organisasi sebagai berikut:<ref>{{Cite web|title=Permenkumham No. 28 Tahun 2023|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/272052/permenkumham-no-28-tahun-2023|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-10-27}}</ref>
 
'''<big>Pimpinan</big>'''
Baris 209 ⟶ 210:
'''<big>Staf Ahli</big>'''
* Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
* Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial
* Staf Ahli Bidang SosialHubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
* Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
'''<big>Pusat</big>'''