Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Lihat juga: + |
Penambahan dan pembaruan informasi →Struktur Organisasi: BMKG |
||
Baris 11:
|koordinasi = <!--menteri / kepala lembaga yang mengkoordinasi-->
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika|Kepala]]
|nama_kepala = [[Dwikorita Karnawati|Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D]]
|sekretaris_utama = Ir. Dwi Budi Sutrisno, M.Sc
|deputi1 = Deputi Bidang Meteorologi
|nama_deputi1 = Guswanto, M.Si.
|deputi2 = Deputi Bidang Klimatologi
|nama_deputi2 = Dr.
|deputi3 = Deputi Bidang Geofisika
|nama_deputi3 = Dr.
|deputi4 = Deputi Bidang
|nama_deputi4 = Dr.
|deputi5 =Deputi Bidang Modifikasi Cuaca
|nama_deputi5 =Dr. Tri Handoko Seto, M.Sc.
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
Baris 65:
Pada tahun [[1972]], Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi ''Pusat Meteorologi dan Geofisika'', suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan, yang pada tahun [[1980]] statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama '''Badan Meteorologi dan Geofisika''', dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.
Pada tahun [[2002]], melalui [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] RI Nomor 46, dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] (LPND) dengan nama tetap ''Badan Meteorologi dan Geofisika'' disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, [[Megawati Soekarnoputri]]<ref>{{Cite web|title=Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/56694/keppres-no-46-tahun-2002|website=Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)|access-date=21 November 2024}}</ref>.
Terakhir, melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 61 Tahun 2008, BMG berganti nama menjadi ''Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika'' dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.<ref>{{Cite web |url=http://www.bmg.go.id/dataDetail.bmg?Jenis=Teks&IDS=5408481373414691018&IDD=2245610808159598900 |title=Pelantikan Pengukuhan KBMG Dr. Ir. Sri Woro B. Harijono, Msc atas nama Presiden RI Melalui Menteri Perhubungan Ir. Jusman Syafii Djamal Sebagai Kepala BMKG |access-date=2009-02-03 |archive-date=2012-01-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120118221543/http://www.bmg.go.id/dataDetail.bmg?Jenis=Teks&IDS=5408481373414691018&IDD=2245610808159598900 |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.bphn.go.id/jdih/index.php?action=download&file=08pr061.doc |title=Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 |access-date=2009-02-03 |archive-date=2009-05-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090531094057/http://www.bphn.go.id/jdih/index.php?action=download&file=08pr061.doc |dead-url=yes }}</ref>
Pada tanggal 1 Oktober 2009 [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, [[Susilo Bambang Yudhoyono]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika|url=https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/560|website=JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)|access-date=2022-05-02|archive-date=2022-06-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20220627083730/https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/560|dead-url=yes}}</ref>
== Tugas dan kewenangan ==
[[Berkas:Indonesia early warning system officer.jpg|thumb|Petugas BMKG, memantau data dari [[Gempa bumi dan tsunami Tōhoku 2011]]]]
=== Tugas/Fungsi ===
* pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
* koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
* memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
* penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
* penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
* penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
=== Kewenangan ===
* penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
* perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
* penetapan sistem informasi di bidangnya.
* penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan, dan maritim.
* pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi, dan klimatologi.
* pemberian jasa meteorologi, dan klimatologi.
* pengamatan, dan pemberian jasa geofisika.
* pengamatan, dan pemberian jasa kualitas udara.
* pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika.
* penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
== Struktur Organisasi ==
BMKG dipimpin oleh seorang Kepala berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.<ref>{{Cite
* Deputi Bidang Meteorologi, terdiri dari: Pusat Meteorologi Penerbangan, Pusat Meteorologi Maritim, dan Pusat Meteorologi Pubilk.▼
Struktur organisasi BMKG terdiri atas:
* Deputi Bidang Klimatologi, terdiri dari: Pusat Informasi Perubahan Iklim, dan Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan▼
* Deputi Bidang Geofisika, terdiri dari: Pusat Gempabumi dan Tsunami, dan Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.▼
* Sekretariat Utama, terdiri dari : Biro Perencanaan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama, Biro Umum dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
* Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri dari: Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa, Pusat Database, dan Pusat Jaringan Komunikasi▼
▲* Deputi Bidang Meteorologi, terdiri dari:
▲* Deputi Bidang Klimatologi, terdiri dari:
▲* Deputi Bidang Geofisika, terdiri dari:
▲* Deputi Bidang
* Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, terdiri dari: Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca, dan Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.
* Inspektorat.
* Pusat Standarisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
* Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
* Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
[[Berkas:BMKG Regional Divisions.png|jmpl|425x425px|Peta lima wilayah Balai Besar BMKG]]
BMKG memiliki 5 Balai Besar:
* Balai Besar MKG Wilayah I [[Kota Medan|Medan]]
* Balai Besar MKG Wilayah II [[Ciputat, Tangerang|Ciputat]]
* Balai Besar MKG Wilayah III [[Kota Denpasar|Denpasar]]
* Balai Besar MKG Wilayah IV [[Kota Makassar|Makassar]]
* Balai Besar MKG Wilayah V [[Kota Jayapura|Jayapura]]
Masing-masing Balai Besar membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Stasiun BMKG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan klasifikasi stasiun sebagai berikut:
|