Wali Kota Cimahi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 105:
[[File:Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan Dedih Junaedi (2002).jpg|jmpl|300px|Pelantikan Itoc Tochija dan Dedih Junaedi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi pada 7 Oktober 2002.]]
 
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Cimahi, dipilih dan disahkan seorang Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada saat terbentuknya [[Kota Cimahi]], penjabat Wali Kota Cimahi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. Jabatan sebelumnya Wali Kota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat Wali Kota Cimahi.<ref>{{cite web|title=Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001.pdf|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/33235/UU%20Nomor%209%20Tahun%202001.pdf|first= |last= |date= |accessdate=|language=id |website=peraturan.bpk.go.id |archive-date=|archive-url=|dead-url=no}}</ref> [[Itoc Tochija]] ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi (2001—2002), sebelum akhirnya dilantik sebagai wali kota definitif bersama dengan wakilnya Dedih JunaediDjunaedi.
 
== Daftar ==