Undang-Undang Kementerian Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Perbaikan Penulisan Nama UU bila ditulis lengkap dan perbaikan di tanggal penetapan, sesuai dengan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/304396/uu-no-61-tahun-2024 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
{{UU RI
|title=Undang-Undang Kementerian Negara
|fullname=Undang-
|enacted by=[[Joko Widodo]]
|effective date=
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024}}
'''Undang-Undang Kementerian Negara''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara''') adalah [[undang-undang]] yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, [[fungsi]], susunan [[organisasi]], pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] serta pengangkatan dan pemberhentian [[menteri]] atau menteri koordinator berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan [[Tata nama|nomenklatur]] seperti departemen, [[Kementerian Indonesia|kementerian negara]], [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]], maupun instansi pemerintahan lain, termasuk [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]]<!--melalui langkah-langkah konkret [[reformasi]] [[birokrasi]] dalam [[sistem]] [[pemerintahan]] [[presidensiel]] sebagaimana diamanatkan dari Pasal 17 UUD 1945 -->. Awalnya aturan kementerian negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 namun pada tahun 2024, [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] mengeluarkan revisi undang undang tersebut dengan diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024.
|