Suku Agabag: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Etnik |
k perbaikan kata |
||
Baris 58:
Fungsi katanaan (tanah) masyarakat hukum adat Dayak Agabag secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat hukum adat Dayak Agabag adalah ''(1) Intok ayag (tempat hidup turun temurun); (2) Intok akiluang, angingkium (tempat berburu); (3) Intok pangalapan da toon, tuumuu-tuumuu, uwoi, salong, salangan, baatu, (tempat meramu); (4) Intok agumo (tempat bercocok tanam, berladang, berkebun, bertani).''
Nama
Nama
<blockquote>Menurut kewilayahan suku Dayak Agabag hidup, menghuni turun temurun di wilayah adat suku Dayak Agabag, yang terletak di sungai Sembakung, sungai Sebuku, sungai, Tikung, sungai Tulid, sungai Sumanggaris. Wilayah adat besar suku Dayak Agabag yaitu : wilayah adat besar Dayak Agabag Sembakung, wilayah adat besar Dayak Agabag Lumbis, wilayah adat besar Dayak Agabag Sebuku, wilayah adat besar Lumbis Ogong, wilayah adat besar Dayak Agabag Tulin Onsoi, wilayah adat besar Dayak Agabag Sembakung Atulai, wilayah adat besar Dayak Agabag Lumbis Pansiangan. </blockquote>
Baris 67:
== Hukum Adat Suku Dayak Agabag (Ukum Akasala) ==
Menurut Sukardi dalam bukunya "Sistem Hukum Indonesia", bahwa hukum adat diartikan sebagai keseluruhan
Dalam buku berjudul Perbandingan Sistem Hukum (Hukum Barat, Adat dan Islam) karya Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun, hukum adat mantan Guru Besar Hukum Adat Universitas Airlangga menjelaskan soal apa itu hukum adat. Hukum adat adalah sistem yang telah lama berlaku di Indonesia. Menurut Mohammad Koesnoe, tidak diketahui pasti awal mula hukum adat berlaku di tanah air. Namun jika dibandingkan dengan hukum Barat dan hukum Islam, hukum adat adalah yang tertua secara usianya. Sebelum 1927, hukum adat telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Setelah 1927, hukum adat dipelajari dan diperhatikan dengan seksama sebagai pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah teori resepsi dikukuhkan dalam pasal 134 ayat 2.I.S. 1925.
|